Mohon tunggu...
Dewi Wattimena
Dewi Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna Utama pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:00 Diperbarui: 11 September 2023   12:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer                         : Dewi Wattimena (STB. 4420/No. Absen 13)
Dosen Pembimbing   : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

JURNAL 1
a. Judul Jurnal               : Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika
b. Penulis Artikel         : Silvia Hainia, Abudrrakhman Alhakim
c. Nama Jurnal              : Jurnal Hukum Sasana

d. Penerbit                      : Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
e. Tahun Terbit            : 2022
f. Link                               : 
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1048/828 

PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Artikel jurnal ini membahas isu krusial dalam konteks hukum di Indonesia, yaitu perlindungan hukum terhadap whistleblower (pelapor) dalam kasus tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian. Indonesia menghadapi dua permasalahan utama: penyalahgunaan narkotika yang meluas di tengah dampak negatif globalisasi, dan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum menjadi pelaku kejahatan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak dan kepentingan anak yang melanggar hukum, namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Terdapat kekhawatiran terkait dengan sistem peradilan anak yang belum sempurna dan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian dalam kasus narkotika berjalan, serta mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam konteks ini. Meskipun perlindungan hukum terhadap pelapor belum diatur secara komprehensif dalam perundang-undangan, hal ini menjadi penting dalam mendorong orang untuk melaporkan kegiatan kriminal.

Penelitian ini memberikan wawasan tentang kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan pelapor dalam konteks tindak pidana narkotika di Indonesia, yang merupakan masalah hukum yang mendesak untuk diatasi demi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang efektif.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

  • Konsep/Teori :
    Penelitian ini berfokus pada dua konsep utama, yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian, dan perlindungan hukum terhadap whistleblower. Konsep penegakan hukum mengacu pada proses penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika, sementara perlindungan hukum bagi whistleblower merujuk pada upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan hukum kepada individu yang melaporkan aktivitas kriminal.
  • Tujuan Penelitian :
    Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menginvestigasi bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkotika berlangsung di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami pengaturan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan potensi perbaikan dalam sistem penegakan hukum serta memberikan wawasan tentang perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada individu yang berani melaporkan kegiatan kriminal. Keseluruhan tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan keadilan dalam menangani masalah narkotika yang menjadi isu krusial di Indonesia.

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

  • Objek Penelitian : Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus tindak pidana narkotika.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian : Data primer berupa undang-undang terkait narkotika dan data sekunder berupa literatur hukum serta putusan perkara.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian : Pengumpulan data dilakukan dengan membuat daftar peraturan perundang-undangan, mengutip, meringkas, dan menganalisis masalah yang dibahas. Data dianalisis menggunakan pendekatan hukum induktif-deduktif untuk menjawab pertaan yang muncul.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS

Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang melibatkan anggota kepolisian di Indonesia memiliki beberapa tahapan. Tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh aparat kepolisian yang terlebih dahulu mengumpulkan bukti. Kemudian, proses peradilan umum berlaku sama bagi anggota kepolisian dan warga umum, menjamin asas "semua sama di mata hukum". 

Selanjutnya, terdapat proses peradilan kode etik internal kepolisian. Namun, perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika masih kurang memadai. Sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan normatif belum tercipta, meskipun ada beberapa undang-undang yang memberikan dasar.

Dalam konteks ini, Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting, namun kerjasama antarlembaga dan peran LPSK dalam melindungi whistleblower harus ditingkatkan. Pentingnya pengaturan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk whistleblower dalam kasus narkotika adalah untuk memastikan keberanian individu untuk melaporkan tindakan kriminal tanpa takut akan ancaman atau represi.

Penelitian ini memberikan wawasan tentang perbaikan yang perlu dilakukan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan hukum whistleblower, sehingga upaya penanganan masalah narkotika di Indonesia dapat lebih efektif dan berkeadilan.

KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

  • Kelebihan artikel ini adalah:
  • Analisis Komprehensif: Artikel ini memberikan analisis yang komprehensif tentang penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika dan perlindungan whistleblower di Indonesia.
  • Menyajikan Fakta dan Data: Artikel ini didukung oleh fakta, data, dan referensi yang kuat, memberikan landasan yang kuat untuk argumentasi.
  • Kekurangan artikel ini adalah:
    Kekurangan Solusi: Artikel ini lebih fokus pada deskripsi masalah daripada memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang diidentifikasi.
  • Saran penelitian selanjutnya adalah:
  • Penelitian lebih lanjut tentang langkah-langkah konkret untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika di Indonesia.
  • Penelitian tentang implementasi undang-undang dan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkotika.
  • Studi komparatif tentang perlindungan hukum whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika di negara lain untuk memperoleh pandangan yang lebih luas tentang perbandingan dan kontrast.

JURNAL 2
a. Judul Jurnal               : Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas terhadap Perusahaan Terbuka
b. Penulis Artikel         : Putri Pramudita, Annisa, Sumriyah
c. Nama Jurnal              : Jurnal Hukum dan Sosial Politik

d. Penerbit                      : Universitas Katolik Widya Karya Malang
e. Tahun Terbit            : 2023
f. Link                              : 
https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jhsp-widyakarya/article/view/497/517   

PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Artikel ini membahas perlindungan hukum untuk pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menetapkan prinsip satu saham satu suara, yang pada gilirannya menciptakan pemegang saham mayoritas dan minoritas dengan perbedaan hak dan kedudukan yang signifikan.

Kekuatan hukum pemegang saham minoritas dalam melindungi kepentingan mereka diatur oleh UUPT dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). UUPM mengharuskan perusahaan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, sehingga melindungi investasi pemegang saham minoritas dari pelanggaran pasar modal.

Selain itu, UUPT memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk memprotes kebijakan perusahaan dan bahkan mengajukan gugatan jika mereka merasa dirugikan. Artikel ini juga membahas langkah-langkah derivatif yang memungkinkan pemegang saham minoritas mengajukan gugatan atas nama perusahaan untuk melindungi hak-hak mereka.

Namun, meskipun kerangka hukum ini ada, perlindungan hukum yang lebih kuat dan tindakan pencegahan dalam bentuk tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan. Saran terakhir adalah bahwa pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, harus aktif terlibat dalam kebijakan perusahaan untuk menciptakan keadilan di antara mereka.

Dengan demikian, artikel ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum dan praktik tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga hak dan kepentingan pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka. Konsep utamanya adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kesetaraan. Prinsip-prinsip GCG ini bertujuan untuk menjaga keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam tata kelola perusahaan.

Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang mengatur hak dan kewajiban pemegang saham minoritas, termasuk hak mereka untuk memprotes kebijakan perusahaan dan mengajukan gugatan jika dirugikan.

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya perlindungan hukum yang ada untuk pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami sejauh mana prinsip-prinsip GCG diterapkan dalam praktik tata kelola perusahaan untuk melindungi hak pemegang saham minoritas.

Selain itu, penelitian ini juga ingin memberikan pemahaman yang lebih baik tentang langkah-langkah derivatif yang dapat diambil pemegang saham minoritas untuk melindungi hak-hak mereka. Kesimpulannya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan yang lebih jelas tentang bagaimana hukum dan praktik perusahaan dapat meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia.

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

  • Objek Penelitian : Objek penelitian adalah perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia, dengan fokus pada aspek hukum yang mengatur hak dan kewajiban mereka.
  • Pendekatan Penelitian : Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang melibatkan analisis dokumen hukum seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) untuk mengidentifikasi dan memahami kerangka hukum yang mengatur pemegang saham minoritas.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian : Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, termasuk dokumen hukum, buku, jurnal, dan peraturan yang relevan dengan objek penelitian. Sumber data utamanya adalah dokumen resmi pemerintah dan literatur hukum terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data melibatkan pencarian dan seleksi dokumen hukum serta literatur terkait. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengidentifikasi prinsip-prinsip GCG, hak-hak pemegang saham minoritas, serta langkah-langkah perlindungan hukum yang ada dalam UUPT dan UUPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun