Mohon tunggu...
RISKA GUNIAR TIFALDI
RISKA GUNIAR TIFALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:54 Diperbarui: 11 September 2023   10:00 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

  • Review :Riska Guniar Tifaldi (STB. 4400 / No. Absen 37)
  • Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
  • Judul : Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indinesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital
  • Penulis : Gde Arya Surya Dharma, Kadek Julia Mahadewi
  • Jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
  • Volume & Tahun : Vol. 7 No. 1 Juni 2023
  • Link Artikel Jurnal : http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4815 

a. Pendahuluan / Latar Belakang

Seni music dan lagu memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Musik sering dikatakan sebagai kesenian yang sangat popular di kalangan masyarakat. Populernya musik di kalangan masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan daya beli masyarakat terhadap sebuah karya musik. Peningkatan daya beli ini tentunya banyak manfaat ekonomi bagi para penciptanya. Namun dengan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang tentunya memberikan dampak positif dan negatif. Salah satunya adalah pembajakan terhadap lagu dan musik baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website.

Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagai akibat lemahnya penegakan hukum (Law Enforcement) oleh peraturan penegakan hukum itu sendiri. Untuk mengatasi pelanggaran hak cipta, salah satu solusinya adalah dengan menerapkan penegakan hukum yang lebih efektif dan tegas. Maka dari itu hak cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta.

b. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap hak cipta di industri musik digital diberikan oleh undang-undang hak cipta di Indonesia. Hak cipta dalam masuk digital termasuk salah satu hak yang dilindungi oleh unndang-undang, yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa dalam penggunaan musik digital di Indonesia masih adanya permasalahan yang cukup kompleks terkait dengan perlindungan hak cipta. Dan adanya beberapa kendala dalam implementasi perlindungan hak cipta dalam industri musik digital, seperti belum optimalnya peran lembaga hak cipta dalam memberikan perlindungan seta kurangnya regulasi yang jelas terkait dengan penggunaan musik digital.

c. Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lain yang terkait dengan perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia sebagai sumber data.

d. Obyek Penelitian

Penelitian sistematika hukum. Ada beberapa jenis hak cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, seperti hak moral dan hak ekonomi. Pada Pasal 113 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelanggar hak cipta di industri musik ilegal. Pada UU No. 28 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif berupa penghentian usaha bagi pelaku usaha yang melanggar hak cipta, selain sanksi pidana pejabat yang ditunjuk atau Menteri Hukum dan HAM dapat melaksanakan tindakan ini serta mengatur tentang hak-hak pemakaian umum dalam musik digital yang dapat digunakan tanpa harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta untuk melindungi hak cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun