Mohon tunggu...
Septi Tri Wahyuni
Septi Tri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Hukum

Saya merupakan mahasiswi aktif di jurusan ilmu hukum fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Untuk saat ini saya berkesempatan mengikuti program kampus yang berkolaborasi bersama PERADI Kota Malang yatiti mengabdi menjaid Asisten Advokat di Kamtor hukum selama 1 tahun. Saya magang di kantor hukum Sugiarto.law & Partners. Saya memiliki ketertarikan kepada dunia hukum dan rasa ingin tahu yang tinggi akan isu hukum saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversi Penerapan PPN 12%, Wacana Selektif dan Pengawasan Ketat

10 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:54 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan segera memberikan penjelasan rinci terkait dampak dan manfaat dari kebijakan PPN 12 persen. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan dan menjaga kepercayaan publik. Pemerintah juga diminta memastikan kebijakan ini tidak mengorbankan daya beli masyarakat.

Meski terdapat pro dan kontra, penerapan PPN 12 persen tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kejelasan aturan, pengawasan yang ketat, serta keberpihakan kepada kelompok rentan di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun