Andaipun perusahaan atau pemberi kerja memiliki kualifikasi/kriteria tertentu seperti batasan usia, penampilan menarik, atau syarat fisik lainnya, maka sejatinya syarat tersebut tidak dicantumkan dalam lowongan pekerjaan, tetapi cukup dijadikan panduan (guidance) yang hanya diketahui oleh pihak penyeleksi (recruiter). Sementara berkenaan dengan syarat lainnya seperti syarat Pendidikan maupun pengalaman tertentu yang memang penting disampaikan dalam lowongan pekerjaan untuk menjaring para calon pekerja terbaik yang memiliki syarat kualifikasi/pengalaman tersebut, tidak merupakan bentuk diskriminasi, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang maupun konvensi internasional, khususnya UU no. 21 Tahun 1999 tentang pengesahan ILO convention No 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan).
Akhirnya, sebagai bentuk menghormati putusan MK terkait uji materiil pasal 35 ayat (1) UU 13/ 2003, melalui putusan ini telah memberikan kepastian hukum. Akan tetapi Kami berpendangan bahwa dari aspek hukum (sense of legality), pasal ini tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, namun dari sudut pandang keadilan (sense of justice) pasal ini memiliki potensi yang bias, sehingga membutuhkan penegasan (lex stricta) untuk menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara dalam aspek hubungan kerja. Tabik !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H