Mohon tunggu...
Lutfiah Raihana Putri
Lutfiah Raihana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan IPS , Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebocoran Data di Bidang Kesehatan (BPJS)

26 September 2022   20:14 Diperbarui: 26 September 2022   20:20 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nabilla Alvira Riyadi ( 1407620059 )

Lutfiah Raihana Putri ( 1407620082 )

                                                          

Sumber: beritagar.id
Sumber: beritagar.id

A. PENGERTIAN BPJS

BPJS adalah singkatan dari Penyelenggara Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan skema jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk mewujudkan sistem jaminan sosial bidang kesehatan nasional.

B. KEBOCORAN DATA BPJS PERIODE 19-25 MEI 2021

https://analysis.netray.id/
https://analysis.netray.id/
Keterangan :
  • Merah : Positive Sentiment
  • Hijau   : Negative Sentiment

BPJS sudah memiliki hampir 223,9 juta orang Indonesia sebagai peserta. Desas-desus tentang pembobolan data yang tersebar luas mengkhawatirkan publik dan semua pihak. Pasalnya, data yang dikumpulkan BPJS Kesehatan merupakan data kependudukan yang lengkap dari seluruh peserta.

Berdasarkan grafik di atas, hasil pemantauan menunjukkan bahwa sentimen negatif subjek lebih baik daripada sentimen positif. Kenaikan 21 Mei 2021 pada grafik ini disebabkan oleh pelanggaran data BPJS kesehatan awal yang muncul di media.
Tanggapan positif: 204 responden
Tanggapan negatif: 105 responden
Kerugian signifikan dari 279 juta pembobolan data oleh peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Kesehatan sebesar Rp 600 triliun. Pakar informasi dan teknologi menilai hal itu karena data kependudukan dieksploitasi.

C. Siapa yang bertanggung Jawab dan Jalan Keluar Atas Kebocoran Data BPJS ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun