Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut: 1) Pendidikan kecakapan hidup; 2) Pendidikan kepemudaan; 3) Pendidikan pemberdayaan perempuan; 4) Pendidikan keaksaraan; 5) pendidikan keterampilan kerja; 6) Pendidikan kesetaraan dan/atau; 7) Pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Ada banyak keterampilan dimasyarakat yang dapat dikembangkan sebagai peluang usaha seperti ; 1) Otomotif Mobil; 2) Otomotif Sepeda Motor; 3) Tata Kecantikan Kulit; 4) Tata Kecantikan Rambut; 5) Tata Rias Pengantin; 6) Pembbitan ; 7) Elektronika; 8) Tata Boga; 9) Komputer; 10) Tata Busana/Menjahit; 11) Menjahit Garmen; 12) Bordir ; 13) Las ; 14 ) Dan lain -- lain. Yang dapat disesuaikan dengan potensi wilayah dan tuntutan perkembangan usaha / teknologi di daerah.
Dengan bekal keterampilan yang dimiliki maka akan dapat meningkatkan kualitas  sumber daya manusia sebagai generasi penerus bangsa yang akan dapat menerima tongkat estapet pembangunan yang kini dipegang oleh pemimpin -- pemimpin kita saat ini, karena kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari SDM yang berkompetensi keahlian, berkarakter dan beriman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H