Mohon tunggu...
Sulistiyoadi
Sulistiyoadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_Hukum Ekonomi Syariah_Uin Raden Mas Said Surakarta

Gamer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KasusRibawi (Usury) di Lembaga Keuangan Non-Bank Syariah

27 September 2023   18:42 Diperbarui: 27 September 2023   18:56 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Sulistiyoadi_Hukum Ekonomi Syariah_Uin Raden Mas Said Surakarta

NIM: 212111195

Kasus "Ribawi" (Usury) di Lembaga Keuangan Non-Bank Syariah merupakan suatu kasus yang berkaitan dengan permasalahan bunga atau riba dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip syariah di Indonesia. Dalam kasus ini, analisis dengan menggunakan cara pandang filsafat hukum positivisme akan mengedepankan penegakan hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tanpa memasukkan pertimbangan etis atau moral.

Analisis dengan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme:

  1. Kepatuhan pada Hukum yang Berlaku: Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya menghormati dan mengikuti hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, lembaga keuangan non-bank syariah diwajibkan oleh peraturan hukum untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba. Jika lembaga ini melanggar prinsip-prinsip tersebut, maka dapat dianggap melanggar hukum yang berlaku.

  2. Peran Otoritas Pengawas: Dalam pandangan positivisme hukum, otoritas pengawas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan, termasuk yang berbasis syariah. Kasus "Ribawi" akan menjadi subjek investigasi dan tindakan hukum jika ada dugaan pelanggaran terhadap prinsip syariah.

  3. Proses Hukum yang Jelas: Pandangan positivisme hukum menekankan pada kejelasan dan ketegasan proses hukum. Dalam kasus "Ribawi," jika terdapat bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran prinsip syariah, maka lembaga keuangan non-bank tersebut harus tunduk pada proses hukum yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menentukan apakah mereka bersalah atau tidak.

  4. Penegakan Hukum yang Adil dan Konsisten: Dalam pandangan positivisme hukum, pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten juga harus ditegakkan. Artinya, setiap pelanggar hukum, termasuk lembaga keuangan non-bank syariah, harus dihukum atau dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa memandang faktor-faktor etis atau moral.

Pandangan positivisme hukum dalam kasus "Ribawi" akan menekankan pada pemenuhan kewajiban hukum yang jelas oleh lembaga keuangan non-bank syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah, serta penegakan hukum yang berlandaskan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas pengawas. Dalam konteks hukum positivisme, pelanggaran terhadap prinsip syariah akan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Positivisme hukum adalah suatu pendekatan dalam filsafat hukum yang mengutamakan penegakan hukum berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, tanpa memasukkan pertimbangan etis atau moral. Tidak ada mazhab tertentu dalam positivisme hukum, tetapi ada berbagai varian atau pendekatan yang berkembang seiring waktu. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Positivisme Hukum Klasik: Pendekatan positivisme hukum klasik dikembangkan oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin. Mereka menganggap hukum sebagai perintah dari otoritas yang lebih tinggi kepada masyarakat, dan hukum hanya didefinisikan sebagai apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam pandangan positivisme klasik, pertimbangan etis atau moral tidak relevan dalam menentukan keabsahan hukum.

  2. Positivisme Hukum Modern: Positivisme hukum modern lebih berkembang pada abad ke-20 dan melibatkan konsep-konsep seperti norma-norma hukum yang berlaku secara sosial dan praktik hukum yang berubah seiring waktu. Tokoh seperti Hans Kelsen adalah perwakilan dari positivisme hukum modern. Mereka lebih memperhatikan kompleksitas sistem hukum dan hubungannya dengan norma sosial, meskipun tetap menekankan pentingnya norma yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum.

  3. Positivisme Hukum Realis: Positivisme hukum realis menekankan bahwa dalam praktik, pengadilan dan penegakan hukum sering mempertimbangkan faktor-faktor lain selain aturan yang tertulis dalam hukum. Ini termasuk pertimbangan faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi dalam pengambilan keputusan hukum. Mazhab ini mencoba untuk menggabungkan elemen positivisme dengan pemahaman tentang bagaimana hukum diimplementasikan di dunia nyata.

  4. Positivisme Hukum Normatif: Beberapa filsuf hukum telah mengembangkan pandangan positivisme hukum normatif yang menggabungkan aspek-aspek positivisme dengan pertimbangan moral atau etis. Mereka berpendapat bahwa meskipun hukum harus berdasarkan pada aturan yang ditetapkan, norma-norma etis juga dapat memengaruhi hukum dalam menghasilkan keputusan yang lebih adil.

Jadi, positivisme hukum adalah suatu pendekatan dalam filsafat hukum yang lebih umum, dan tidak ada mazhab positivisme hukum yang tunggal. Sebaliknya, ada berbagai varian dan pandangan yang berkembang sepanjang sejarah, yang memiliki nuansa dan penekanan yang berbeda dalam penafsiran dan penerapan konsep positivisme hukum:

Hukum sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa dalam pandangan positivisme hukum, hukum dianggap sebagai alat untuk menyelesaiakan konflik dan sengketa di masyarakat. Di Indonesia, dimana terdapat beragam kelompok etnis, agama, dan budaya, hukum berfungsi sebagai kerangka kerja krikis untuk menjaga perdamaian dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun