Positivisme Hukum Modern: Positivisme hukum modern lebih berkembang pada abad ke-20 dan melibatkan konsep-konsep seperti norma-norma hukum yang berlaku secara sosial dan praktik hukum yang berubah seiring waktu. Tokoh seperti Hans Kelsen adalah perwakilan dari positivisme hukum modern. Mereka lebih memperhatikan kompleksitas sistem hukum dan hubungannya dengan norma sosial, meskipun tetap menekankan pentingnya norma yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum.
Positivisme Hukum Realis: Positivisme hukum realis menekankan bahwa dalam praktik, pengadilan dan penegakan hukum sering mempertimbangkan faktor-faktor lain selain aturan yang tertulis dalam hukum. Ini termasuk pertimbangan faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi dalam pengambilan keputusan hukum. Mazhab ini mencoba untuk menggabungkan elemen positivisme dengan pemahaman tentang bagaimana hukum diimplementasikan di dunia nyata.
Positivisme Hukum Normatif: Beberapa filsuf hukum telah mengembangkan pandangan positivisme hukum normatif yang menggabungkan aspek-aspek positivisme dengan pertimbangan moral atau etis. Mereka berpendapat bahwa meskipun hukum harus berdasarkan pada aturan yang ditetapkan, norma-norma etis juga dapat memengaruhi hukum dalam menghasilkan keputusan yang lebih adil.
Jadi, positivisme hukum adalah suatu pendekatan dalam filsafat hukum yang lebih umum, dan tidak ada mazhab positivisme hukum yang tunggal. Sebaliknya, ada berbagai varian dan pandangan yang berkembang sepanjang sejarah, yang memiliki nuansa dan penekanan yang berbeda dalam penafsiran dan penerapan konsep positivisme hukum:
Hukum sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa dalam pandangan positivisme hukum, hukum dianggap sebagai alat untuk menyelesaiakan konflik dan sengketa di masyarakat. Di Indonesia, dimana terdapat beragam kelompok etnis, agama, dan budaya, hukum berfungsi sebagai kerangka kerja krikis untuk menjaga perdamaian dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H