Mohon tunggu...
39_Sulthon Anas Arfiansah
39_Sulthon Anas Arfiansah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

hobi membaca dan pengamat :)

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Jepara: Membangun Ekonomi Berbasis Syariah

3 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:35 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULAN

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an mengungkapkan betapa rentannya sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Di tengah ketidakpastian tersebut, UKM justru menjadi tulang punggung perekonomian. KSPPS BMT Fastabiq didirikan pada tahun 1998 sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan visi untuk menjadi mitra kerja yang handal dalam pemodalan usaha anggota, BMT Fastabiq berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan transparan.

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara, merupakan lembaga keuangan mikro yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan berbasis syariah. Dalam konteks perekonomian Indonesia yang terus berkembang, peran lembaga keuangan mikro syariah menjadi semakin penting, terutama dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang kurang terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artikel ini bertujuan untuk mengulas profil, produk, dan dampak sosial ekonomi dari KSPPS BMT Fastabiq di Jepara.

BMT Fastabiq didirikan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati pada tanggal 27 Juli 1998. Dalam upaya mengubah sistem keuangan berbasis bunga menjadi sistem yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, lembaga ini menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksinya. Sejak saat itu, BMT Fastabiq telah berkembang pesat dan kini memiliki cabang di berbagai daerah, termasuk Jepara. BMT Fastabiq memiliki visi "Menjadi mitra kerja yang handal dalam pemodalan usaha anggota." Dan memiliki misi untuk Menyelenggarakan pelayanan prima kepada anggota, sesuai dengan jati diri koperasi jasa keuangan syariah, Menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan syariah dengan efektif, efisien dan transparan, Menjalin kerja sama usaha dengan berbagai pihak, Menjadi unit usaha jasa keuangan syariah percontohan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

BMT Fastabiq didirikan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui akses keuangan Syariah. Dengan visi menjadi mitra kerja yang handal dalam pemodalan usaha anggota, BMT Fastbiq berkomitmen untuk membrikan pelayanan prima dan menjalankan kegiatan usaha secara efektif dan transparan. Observasi ini bertujuan untuk memahami operasional KSPPS BMT Fastabiq, termasuk sistem pelayanan serta proses pembiayaannya dan mengevaluasi dampak positif yang dihasilkan oleh lembaga terhadap masyarakat. Serta mengidentifikasi penerapan prinsip Syariah dalam operasioal lembaga dan menilai faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan pengembangan KSPPS BMT Fastabiq.

KSPPS BMT Fastabiq telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat di sekitarnya. Melalui program-program pemberdayaan ekonomi, lembaga ini membantu anggota dalam meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan adanya akses pembiayaan yang mudah dan sesuai syariah, banyak anggota yang berhasil mengembangkan usaha kecil mereka, menciptakan lapangan kerja baru. Dengan menerapkan Program-program sosial yang dijalankan oleh BMT Fastabiq membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.

KSPPS BMT Fastabiq menawarkan berbagai produk simpanan dan pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya:

  • Simpanan Pokok (SIMPOK): Simpanan Pokok merupakan simpanan yang dibayarkan sekali saat bergabung sebagai tanda keanggotaan.
  • Simpanan Wajib: Setiap anggota diwajibkan menyimpan Rp 5.000,- setiap bulan sebagai simpanan wajib. Simpanan ini tidak dapat ditarik selama status keanggotaan masih aktif.
  • Simpanan Sukarela (SIRELA): Simpanan ini tidak memiliki batasan jumlah dan dapat ditarik kapan saja. Akad yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhomanah, di mana anggota bertindak sebagai pemilik dana.
  • Simpanan Mudharabah Berjangka (SISUKA): SISUKA menawarkan tiga pilihan jangka waktu pengambilan, yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, sesuai dengan perjanjian yang disepakati nasabah tanpa dikenakan biaya administrasi dengan nisbah bagi hasil yang ditawarkan lebih tinggi.
  • Simpanan Pelajar Prestasi (SIMPELPRES): adalah produk simpanan yang dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan pelajar. Menggunakan akad mudharabah, SIMPELPRES memberikan fleksibilitas bagi pelajar dan orang tua untuk menabung dengan tujuan spesifik, yaitu membiayai kebutuhan sekolah. Nasabah dapat melakukan setoran minimal sebesar Rp 50.000,- per bulan, dan simpanan ini dapat diakses pada waktu-waktu tertentu, seperti saat pergantian tahun ajaran baru atau kenaikan kelas.
  • Simpanan Untuk Qurban (SUQUR): adalah produk simpanan yang dirancang untuk membantu umat Muslim mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan ibadah qurban. Menggunakan akad mudharabah, SUQUR memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menabung dengan tujuan yang jelas dan terencana. Nasabah dapat melakukan setoran minimal sebesar Rp 300.000,- per bulan untuk mengumpulkan dana yang cukup membeli hewan qurban pada waktu yang tepat. Simpanan ini dapat diakses menjelang hari raya qurban atau dalam jangka waktu satu tahun, menjadikannya pilihan ideal bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah qurban secara terencana dan tanpa beban finansial yang berat.
  • Simpanan Idul Fitri (SIFITRI): adalah produk simpanan yang dirancang untuk persiapan hari raya. Nasabah dapat melakukan setoran kapan saja, tetapi penarikan hanya diperbolehkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Anggota yang berpartisipasi dalam produk ini akan mendapatkan bingkisan sembako sebagai hadiah dari kantor.
  • Simpanan Haji Mabrur (SIMABRUR): adalah produk simpanan yang dirancang untuk membantu umat Muslim mempersiapkan keberangkatan haji atau umrah. Menggunakan akad mudharabah, SIMABRUR memungkinkan nasabah untuk menabung dengan tujuan yang jelas. Nasabah dapat melakukan setoran awal minimal sebesar Rp 250.000,-, sehingga memudahkan mereka untuk memulai tabungan. Simpanan ini dirancang agar nasabah dapat mengumpulkan dana secara bertahap, sehingga saat waktu keberangkatan tiba, mereka sudah siap secara finansial untuk memenuhi semua kebutuhan terkait ibadah haji atau umrah.
  • Arisan Ukhuwah: adalah simpanan dengan sistem arisan yang menetapkan setoran bulanan sebesar Rp 50.000,- selama 36 bulan. Anggota yang membayar tepat waktu akan menerima bonus berupa souvenir dan uang tunai sebesar Rp 125.000,-. Setiap bulan, diadakan undian hadiah untuk anggota yang berpartisipasi dalam arisan ini.

Akad pembiayaan yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Jepara mencakup beberapa jenis yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan mengenai akad-akad tersebut:

  • Akad Mudharabah, adalah kerjasama usaha antara BMT yang menyediakan 100% modal dan nasabah yang mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah), sementara kerugian ditanggung oleh nasabah, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan BMT, seperti penyelewengan atau penyalahgunaan dana.
  • Pembiayaan Musyarakah (syirkah), ialah akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal, termasuk BMT, yang menyertakan modal dalam suatu usaha. Setiap pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam manajemen usaha. Keuntungan dibagi sesuai proporsi penyertaan modal atau kesepakatan bersama, sementara musyarakah juga dapat diartikan sebagai pencampuran dana untuk pembagian keuntungan.
  • Akad Murabahah, merupakan jual beli barang dengan harga asal ditambah keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam akad ini, penjual wajib menginformasikan harga produk dan menentukan tingkat keuntungan yang akan ditambahkan.
  • Akad Ijarah, adalah pemilikan hak atas manfaat penggunaan sebuah aset sebagai ganti pembayaran. Dalam akad ini, sewa (Ijarah) merujuk pada sewa manfaat dari aset, sedangkan sewa-beli (Ijarah wan Iqtina) atau Ijarah Muntahiya bi Tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset tersebut.

KESIMPULAN

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Fastabiq Jepara telah menunjukkan peran penting dalam mendukung perekonomian lokal melalui layanan keuangan berbasis syariah. Dengan terus mengembangkan produk dan layanan serta meningkatkan manajemen operasionalnya, BMT Fastabiq dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun