Mohon tunggu...
Fauzan Tamami
Fauzan Tamami Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - KKN 77 Kelompok 26

UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19

23 November 2021   14:52 Diperbarui: 23 November 2021   15:12 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang selama ini telah melanda negara Indonesia maupun seluruh negara di dunia, merupakan salah satu musibah yang sangat mencekam. Tidak pantang menyerah setiap negara membuat bahkan sekedar mendatangkan vaksin sebagai upaya dalam memutus rantai covid-19. 

Namun vaksin yang menjadi titik temu permasalahan sampai saat ini belum terdistribusikan merata. Walaupun kasus yang ada telah berkurang namun riskan juga virus itu dapat kembali ada. 

Upaya demi upaya telah dilakukan untuk meminimalisir kasus covid-19  salah satunya dengan cara hidup lebih sehat serta mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah kepada masyarakat
Protokol kesehatan menjadi benteng bagi pemerintah kepada masyarakat akhir ini menjadi sebuah upaya dalam memutus rantai covid-19. 

Bahkan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dibuat oleh pemerintah sebagai langkah antisipasi agar virus Covid-19 tidak meluas serta semakin memperburuk kondisi pandemi saat ini. Kegiatan PPKM diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
            

Pelaksanaan peraturan tersebut diantaranya dengan menerapkan 5M (Mencuci Tangan, memakai masker, menjaga jarak,  mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan). PPKM dilakukan untuk memutus rantai penularan virus covid-19. Maka dari itu perapan PPKM harus dilakukan untuk menekan persebaran virus, baik PPKM yang berupa peraturan pemerintah ataupun dari kesadaran masyarakat.

Kepatuhan terhadap PPKM oleh masyarakat hendaknya tidak hanya didasari oleh kepatuhan terhadap pemerintah, tetapi dapat juga didasari oleh kepatuhannya terhadap tuhan. Manusia yang beriman hendaknya patuh dan taat baik kepada Tuhan, Rosul, maupun kepada pemerintah (pemimpin) sebab hal itu juga dinilai sebagai ibadah. Perintah ketaatan juga didasarkan pada QS. An-Nisa :59 yang memerintahkan untuk mematuhi pemimpin diantara kalian.

Kegiatan Keagamaan
Islam merupakan agama yang diridhoi Allah SWT yang didasarkan pada QS. Ali Imron ayat 19 yang artinya: "Sesungguhnya agama di sisi (diridhoi) Allah  hanyalah Islam". Dalam agama Islam tidak selalu membahas mengenai akhirat, melainkan seperti masalah duniawi juga dijelaskan dalam Islam khususnya dalam kitab Al-Quran. 

Satu sisi tentang Hablun minallah dan satu satu sisi membahas Hablun minannas. Sangat tidak dibenarkan apabila Islam hanya diartikan dari segi tekstual saja, melainkan banyak kitab yang menafsirkan Al-Qur'an dijadikan sebagai lantaran seseorang dalam menggali dan memaknai apa yang dimaksud setiap kalimatnya.

Dalam QS Al-Hujurat ayat 13 disebutkan: "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yakni berasal dari keturunan yang sama yaitu Adam dan Hawa. 

Semua manusia sama saja derajat kemanusiaannya, tidak ada perbedaan antara satu suku dengan suku lainnya. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal dan dengan demikian saling membantu satu sama lain, bukan saling mengolok-olok dan saling memusuhi antara satu kelompok dengan lainnya". 

Dari ayat tersebut sudah jelas bahwasanya di dalam Al-Qur'an tidak hanya membahas mengenai Hablun minallah melainkan juga Hablun minannas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun