Mohon tunggu...
Syamsurial Sad
Syamsurial Sad Mohon Tunggu... Lainnya - Dibuat dengan sebenarnya sesuai ktp

seorang pria, lahir 13/08, di Pangian-Lintau, Prop. Sumbar. Pensiunan PNS . Tinggal di Koto Baru, Kabupaten Solok, Prop. Sumbar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenaikan Biaya Haji Bukan Solusi bagi Jamaah Haji

30 Januari 2023   10:58 Diperbarui: 30 Januari 2023   11:09 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibadah Haji 2017, Dokumentasi Pribadi.

Ibadah Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Pelaksanaan Ibadah haji tidak seperti solat atau puasa. Ibadah Haji hanya diwajibkan bagi yg mampu secara fisik dan juga materi.

Pelaksanaan ibadah haji bagi yg tinggal diluar jazirah Arab akan membutuhkan biaya dan juga waktu yg besar dan lama.

Pada waktu saya naik haji tahun 2017 dibutuhkan biaya keberangkatan sekitar 33 juta rupiah belum termasuk biaya lain2 seperti korban, dan beberapa kebutuhan kecil selama lebih kurang 40 hari di Mekkah dan Madinah. Total saya mengeluarkan biaya pada waktu itu sekitar Rp. 40 juta.

Jadi pada waktu itu saya harus menyediakan dana tambahan untuk keberangkatan di luar setoran awal yg Rp. 25 juta sebesar Rp.8 juta plus biaya lain2 sekitar Rp. 7 juta.

Bagi pensiunan seperti saya dg penghasilan bulanan sekitar Rp. 3 juta, angka diatas adalah termasuk berat.

Nah sekarang usulan pemerintah tambahannya menjadi Rp. 44 juta.

Angka ini adalah lebih besar dari setoran awal yg Rp. 25 juta atau sekitar 176% yg harus disediakan/bayar dalam waktu hanya sekitar tiga bulan.

Untuk mendapatkan setoran awal saja calon jama'ah haji biasanya harus nabung sekitar lima sampai sepuluh tahun.

Nah sekarang biaya tambahan Rp. 44 juta harus dibayar dalam jangka tiga bulan, mana tahaan eh maksudnya mana bisa, atau dg kata lain akan sulit sekali.

Apalagi kalau ada yg berangkat suami isteri, penambahan biaya akan menjadi dua kali lipat.


Sehubungan dg kondisi diatas, melalui tulisan ini saya ingin.menyampaikan beberapa hal sbb :

1. Jangan ada dusta diantara kita, pemerintah, calon jemaah haji dan masyarakat.

Disatu sisi ada yg menyatakan : tidak benar berita yg mengatakan dana haji digunakan pemerintah.

Pada sisi lain ada pihak yg menyatakan dana haji telah digunakan untuk sbsn(surat berharga syariah negara)

2. Jangan pernah pemerintah mengatakan mensubsidi jamaah haji, karena subsidi untuk jamaah haji berasal dari dana hasil pengelolaan setoran awal jamaah bukan dari APBN.

3. Sebaiknya pemerintah tidak memberikan solusi hanya dg menaikkan biaya atau menaikkan harga dll. Berikanlah solusi yg tidak menyusahkan rakyat.

4. Bagi umat islam terutama yg diberi rezeki banyak oleh Alloh, yg telah berkali-kali naik haji bisa bersedekah untuk mensubsidi saudara kita yg kesulitan dg membatalkan keberangkatan kedua, ketiga dstnya dan memberikan setoran awalnya kepada yg sudah mau berangkat tapi kesulitan mendapat biaya tambahan.

Seandainya ada 100 orang jamaah yg telah berangkat dan membatalkan keberangkatannya maka akan terkumpul dana 100 x Rp. 25 juta = 2,5 M.

5. Seandainya ada 200 anggota DPR yg beragama Islam bersedia bersedekah satu juta/bln akan terkumpul dana 2,4 M.

Sedikit memang kalau untuk keberangkatan haji, tapi sedikit demi sedikit lama-lama jadi bukit, kata pepatah.

6. Buatlah program keberangkatan dan anggaran biaya dg rentang waktu yg cukup bagi jamaah untuk mencukupi kkurangan setoran biaya haji mereka.

Misalnya jamaah A, B, C, D dstnya akan berangkat 5 thn dari sekarang kekurangan dana yg mesti di bayar misalnya Rp. X.

Demikian sedikit tanggapan dan masukkan bagi penyelenggaraan haji yang akan datang semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun