Mohon tunggu...
Salman Darwis
Salman Darwis Mohon Tunggu... -

Peneliti Hukum Tata Negara dan Advokat di Refly Harun & Partners .. Belajar itu membaca dan menulis ..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Kabut Asap Negara Tidak Termaafkan

16 November 2015   19:49 Diperbarui: 17 November 2015   11:09 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak Termaafkan tapi Belum Terlambat

Entah dosa apa yang telah dilakukan oleh rakyat Indonesia, sehingga harus menanggung derita atas bencana kabut asap. Dimana keberadaan negara, saat rakyat begitu menanti kehadirannya guna memberikan solusi, perlindungan (proteksi), dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya.

Ketidakhadiran negara tersebut merupakan dosa yang tidak dapat termaafkan lagi. Bagaimana tidak bencana kabut asap ini senantiasa berulang. Seolah negara melalui instrumen regulasi dan penegakan hukumnya tidak pernah belajar (proses evalusi) dan terjerembab pada permasalahan yang sama di setiap tahunnya.  Akibatnya, mata rantai praktik pembakaran lahan dan hutan tidak pernah teputus dan bahkan semakin parah.

Memang dosa negara tidak termaafkan tapi bukan berarti sudah terlambat untuk berbenah. Ke depan seluruh stakeholder terkait dibawah komando menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sitti Nurbaya harus bersatu padu mengantisipasi terulangnya bencana kabut asap. Langkah konkret yang dapat dilakukan. Pertama, menteri KLHK perlu mempertimbangkan penerbitan regulasi (kerangka hukum) pengenaan sanksi yang tegas kepada kepala daerah yang terkesan membiarkan praktik pembakaran hutan. Kedua Pemerintah tidak boleh lagi mengumbar perijinan pembukaan lahan untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan (moratorium). Ketiga, sanksi (sanction) terhadap para pelaku pembakar lahan dan hutan harus diperberat, dengan cara mengutamakan hukuman pidana (premium remedium) yang diakumulasikan dengan denda (nominal yang besar) dan sanksi administratif yang berat (pencabutan izin usaha).

Kali ini negara tidak boleh lagi memihak/bermain mata dengan para pemilik modal (perusak hutan). Negara harus hadir dan melindungi  generasi penerus cita-cita bangsa dari ancaman kabut asap. Jangan sampai korban semakin banyak berjatuhan, baru para pemimpin bangsa ini sadar akan keselahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun