Mohon tunggu...
Dhyanadhara Sandyani
Dhyanadhara Sandyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas-asas Hukum Perdata tentang Perjanjian

31 Oktober 2023   14:07 Diperbarui: 31 Oktober 2023   14:20 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah kalian? Bahwa dalam Hukum Perdata di Indonesia terdapat lima asas yang sering
digunakan dalam menyelesaikan suatu perkara mengenai kontrak atau perjanjian. Apa
sajakah asas-asas tersebut? Mari simak contohnya di bawah ini!


1. Asas kebebasan berkontrak (Freedom of Contract)
Asas ini memiliki arti bahwa setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian
selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan,
serta ketertiban umum. Para pihak bebas untuk:
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya.
d. Menentukan bentuk perjanjiannya, apakah berbentuk tulis atau lisan.

2. Asas Konsensualisme (Consensualism)
Makna dari asas konsensualisme adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus
sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. Dalam
pasal 1320 ayat (1) KUHPer, terdapat syarat sahnya perjanjian dimana Perjanjian sudah
lahir sejak tercapainya kata sepakat.

3. Asas Kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya". Jika terjadi sengketa
dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar
pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
perjanjian, bahkan hakim dapat meminta pihak yang lain membayar ganti rugi.

4. Asas itikad baik (Good Faith)
Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dimana dalam asas ini para
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak
berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para
pihak. Keadaan batin para pihak tidak boleh dicemari oleh maksud untuk melakukan
tipu daya atau menutup-tutupi keadaan sebenarnya.

5. Asas kepribadian (Personality).
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal dan
tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepekatanannya. Seseorang
hanya dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian yang dibuat oleh para pihak
hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun