2) Bahasa resmi negara. Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi yang digunakan selama 54 sejak ditetapkan dalam pasal 36 UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus. Hal ini ditandai dengan pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang membuat fase awal bahasa Indonesi sebagai bahasa pemersatu menjadi bahasa resmi negara. Adapun pergantian ejaan dari ejaan Van Ophuijsen (dari masa jajahan Belanda) menjadi ejaan Suwandi karena dianggap lebih menunjukan rasa nasionalisme yang tinggi.Â
3) Bahasa internasional. Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional merupkan fase lanjutan dari dua fase yang ada. Hal ini telah dicanangkan dan dilakukan terbukti dengan adanya Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia yang mengambil tempat di Jakarta pada tanggan 28 Oktober hingga 1 November 2018. Undang-undang Nomor 4 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga ikut mendukung bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya pasal 44 ayat 1. Salah satu bukti dari tindak lanjut untuk fase ini adalah adanya tenaga dan buku-buku Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing.Â
PENUTUPÂ
Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa Melayu yang telah berada di Indonesia sejak tahun 680 membuat Indonesia menjadi lebih kokoh. Dengan berkembangnya zaman dan proses akulturasi, bahasa Indonesia tetap menjaga keutuhannya. Diawali dengan bahasa pemersatu yang menyatukan setiap suku.Â
Kemudian menjadi bahasa negara yang berpuluh tahun berlangsung dan kini, di era moderen, bahasa Indonesia mulai dikenal di belahan bumi lain. Dengan identitas yang berbeda, warga asing mulai mengucapkan bahasa indoenesia. Bahasa Indonesia menyatukan, menjadi identitas, dan menjadi kebanggan Indonesia. Bahasa Indonesia diharapkan terus merekatkan setiap suku bangsa. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI