Mohon tunggu...
Delpiyanita Br Karo
Delpiyanita Br Karo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Pendidikan FKIP UNJA

Pasti Bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Layak Mendapatkan Pendidikan dan Berprestasi

2 Juni 2022   07:50 Diperbarui: 2 Juni 2022   07:54 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan suatu bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh seseorang kepada perkembangan dalam mendewaasakan dirinya baik itu ilmu pengetahuan, spritual keagamaan, pengendalian diri, akhlak mulia, ataupun keterampilan yang diperlukannya untuk mengabdi pada dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi anak. karena dalam pendidikan anak akan diajar untuk tahu ilmu dasar dalaam pendidikan seperti membaca, menulis, dan berhitung. semua anak berhak untuk mendapatkan pendidikan. 

Seperti yang dicanangkan oleh perundang-undangan yang tercantum dengan Hak Asasi Manusia (HAM)  mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Selain dari pada itu kementrian pendidikan dan budaya atau kemendikbud juga mencanangkan program wajib belajar 12 Tahun bagi seluruh siswa yang ada di Indonesia tanpa dipungut biaya atau gratis. pendidikan ini dimulai dari tingkat SD sampai SMA

Seluruh masyaraat Indonesia memiliki hak untuk mengecap pendidikan tanpa adanya perbedaan asal usul, status sosial dan ekonomi, maupun keadaan fisik bahkan anak yang memiliki kebutuhan khusus sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mnedapatkan pengajaran. 

Pada Undang-undang nomor 4 tahun 1997 pasal 5 menyebutkan setiap penyandang cacat atau berkebutuhan khusus mepunyai hak dalam aspek kehidupan dan penghimpunan. dengan itu dapat ditarik kempulan bahwa anak yang berkebutuhan khusus  juga memiliki hak yang sama dalam pendidikan. 

Namun pada kenyataannya bagi orang awam berpengrtian bahwa apabila anak yang cacat tidak layak untuk mnedapatkan pendidikan. terlebih di daerah pedesaan seringkali tidak memberikan pendidikan pada anak mereka yang berkebutuhan khusus. 

Terlebih lagi tidak ada sekolah atau lembaga pendidikan yang khusus menerima anak yang cacat. karena apabila anak tersbut disekolahkan pada sekolah umum oangtua merasa khawatir jika anak mereka di bully oleh anak-anak yang normal. 

Anak berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang memiliki kelainan atau cacat mental, fisik maupun sosial. padahal dengan memberikan pendidikan yang sama denggan anak normal ABK tersbut juga akan membantu mereka dalam membentuk keperibadian yan terdidik, terampil dan mandiri. 

Setiap anak yang memiliki kekurangan pasti dibalik kekuragan tersebut terdapat kelebihan dan potensi pada diri mereka masing-masing.  dengan ini perlu diberi sosialisasi kepada masyarakat bahwa apabila mereka mempunyai anak yang berkebutuhan khusus jangan khawatir terlebih malu, anak tersbut bisa saja memiliki potensi dibidang lain. 

Misalnya anak yang menyandang tunagrahita yang kurang dalam daya fikir. mungkin dia memiliki potensi di bidang olahraga atau seni. dengan ini sangat diperlukan lembaga pendidikan yang khusus untuk mendidikan anak yang berkebutuhan khusus ini secara intens.

Lembaga pendidikan yang menaungi anak berkebutuhan khusus ini adalah pendidikan inklusi. pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memiliki slogan memanusiakan manusia. berusaha untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri nak sehingga dapat menangani problema yang ada padaa dirinya sendiri. 

Pendidikan inklusi juga mendorong dan memfasiitasi anak bekebutuhan khusus untuk mendapatkan pengajaran yang samaa dengan pendidikan normal. mengembangkan potensi setiap anak sesuai dengan kemmapuan mereka masing-masing sehingga setiap anak layak mendapatkan prestasi dengan keahlian mereka masing-masing. 

Dengan ini tidak ada lagi penghalang bagi anaak berkebutuhan khusus untuk mengembangkan potensi mereka walaupun mereka berbeda dengan orang normal biasanya. terlebih pada saat sekarang juga banyak diatakan kompetisi khusus untuk anak yang berkebutuhan khusus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun