Mohon tunggu...
Nur Fadlilah
Nur Fadlilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pre-Clinical Dental Medicine Student at University of Airlangga

Pre-Clinical Dental Medicine Student at University of Airlangga | Section Coordinator of the Student Council Senior High School 1 Cerme | Best Awardee of MIPA Senior High School 1 Cerme | Science Competition Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tidak Efektif?! Bagaimanakah Impelementasi Transformasi Pelayanan Kesehatan Berlandaskan UU No 17 Tahun 2023?

5 Januari 2025   13:06 Diperbarui: 5 Januari 2025   13:06 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan Kesehatan. Sumber : teraMedik

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berkewajiban untuk memastikan  efektivitas dari implementasi transformasi pelayanan kesehatan. Beberapa strategi penegakan transformasi pelayanan kesehatan yang dapat diterapkan meliputi penguatan regulasi, pemantauan kebijakan, serta transparansi dalam alokasi anggaran. Pemerataan sumber daya juga harus menjadi prioritas agar perbaikan pelayanan kesehatan dapat tersebar secara merata. Selain itu, kolaborasi lintas sektor dibutuhkan untuk menciptakan sistem kesehatan yang efisien dan berkualitas. 

Dengan langkah-langkah pendekatan yang komprehensif, diharapkan transformasi pelayanan kesehatan dapat mewujudkan sistem kesehatan yang lebih adil, modern, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

REFERENSI

Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2022). Transformasi Kesehatan Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat dan Unggul. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Lumbanrau, R. E., & Pasaribu, Q. (2023, June 9). Rumah Sakit di Wilayah Papua 'Nyaris Lumpuh' dan Beberapa Pasien Meninggal Dunia Akibat Kelangkaan Obat Hingga Bahan Medis. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx8d040d18go 

Kelompok 7 ETIK 03. Sumber : Dokumen pribadi 
Kelompok 7 ETIK 03. Sumber : Dokumen pribadi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun