Mohon tunggu...
Nur Fadlilah
Nur Fadlilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pre-Clinical Dental Medicine Student at University of Airlangga

Pre-Clinical Dental Medicine Student at University of Airlangga | Section Coordinator of the Student Council Senior High School 1 Cerme | Best Awardee of MIPA Senior High School 1 Cerme | Science Competition Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tidak Efektif?! Bagaimanakah Impelementasi Transformasi Pelayanan Kesehatan Berlandaskan UU No 17 Tahun 2023?

5 Januari 2025   13:06 Diperbarui: 5 Januari 2025   13:06 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan Kesehatan. Sumber : teraMedik

Seiring perkembangan zaman, sistem kesehatan pastinya menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Permasalahan seperti demikian memerlukan transformasi pelayanan kesehatan sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif. Upaya tersebut didukung oleh adanya payung hukum yang berperan sebagai landasan, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi ini diciptakan untuk menghadirkan pembaharuan dan harmonisasi kebijakan guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, yang memang selaras dengan tujuan utama dari transformasi pelayanan kesehatan.

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2022), transformasi pelayanan kesehatan terbagi menjadi enam pilar utama yang diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Kesehatan, antara lain sebagai berikut:

  1. Transformasi Layanan Primer
    Mencakup penguatan jejaring layanan primer seperti puskesmas, posyandu, dan laboratorium kesehatan masyarakat. Sasarannya tertuju pada promosi kesehatan, pengentasan stunting, dan perluasan imunisasi.

  2. Transformasi Layanan Rujukan
    Mengutamakan pengembangan jejaring layanan rujukan seperti transformasi rumah sakit vertikal untuk memajukan layanan kesehatan spesialistik.

  3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
    Menitikberatkan pada kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri serta pembentukan tenaga kesehatan cadangan untuk menghadapi krisis kesehatan.

  4. Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan
    Mendukung adanya inisiatif seperti National Health Account, penilaian teknologi kesehatan, peninjauan tarif layanan kesehatan, dan konsolidasi pembiayaan.

  5. Transformasi SDM Kesehatan
    Memastikan distribusi dan kualitas tenaga kesehatan yang merata di seluruh wilayah, terutama daerah terpencil.

  6. Transformasi Teknologi Kesehatan
    Meliputi pengembangan rekam medis elektronik dan Biomedical and Genome Science Initiative (BGS-I), yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan berbasis teknologi.

Keenam pilar dalam transformasi pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan menempatkan pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, sehingga dapat menjamin terbentuknya kualitas layanan kesehatan yang jauh lebih baik. Kemudian, upaya ini akan berfokus pada penyediaan layanan kuratif sekaligus menekankan pentingnya pendekatan promotif dan preventif dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

Namun nyatanya, penegakan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia masih sangat kurang, sehingga menimbulkan banyak permasalahan kritis. Salah satu contohnya adalah kasus kelangkaan obat dan bahan medis di RSUD Scholoo Keyen, yang mencerminkan lemahnya implementasi pada pilar sistem ketahanan kesehatan. Kasus ini dilatarbelakangi oleh utang yang belum dibayar, sehingga perusahaan farmasi menerapkan kebijakan "penguncian pasokan" dengan menghentikan distribusi obat dan BMHP ke rumah sakit tersebut (Lumbanrau & Pasaribu, 2023). Akibatnya, pasien terpaksa dirujuk ke fasilitas lain, yang berujung pada keterlambatan penanganan medis dan meningkatnya angka kematian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun