Mohon tunggu...
Sindi Cahya
Sindi Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proses Pengelolaan, Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda

4 Mei 2023   06:35 Diperbarui: 4 Mei 2023   06:57 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan bagaimana proses pengelolaan zakat fitrah di Masjid Al-Huda tepatnya di Desa Ranooha Kec. Ranomeeto.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang mampu menjalankan puasa ramadan dengan tujuan menerima kebaikan dari Allah SWT. dan sebagai tanda syukur atas nikmat berpuasa. Selain puasa, di bulan Ramadhan yang suci ini, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah khusus. Bagi mereka yang mengalami pergantian dari Bulan Ramadhan ke Bulan Syawal di wajibkan membayar zakat fitrah per-individu. Artinya, pada malam 1 Syawal mereka sudah bisa membayar zakat fitrah. Waktu mengeluarkan zakat fitrah biasanya pada malam hari raya Idul Fitri atau boleh diberikan awal bulan Ramadan, akan tetapi wajibnya membayar zakat fitrah itu diberikan ketika menjelang shalat Idul Fitri atau hingga tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.

Menurut SKB 3 Menteri terbaru, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Proses pengumpulan zakat fitrah di masjid Al-Huda, Pemerintah mengamanahkan Amil Zakat yg terdiri dari :
Sumaji, S.Ag selaku Imam di Masjid Al-Huda
Edi L. selaku Ketua PHBI
Maskur selaku Imam di Masjid Al-Huda
Mustamin selaku Imam di Masjid Al-Huda untuk mengurus pengelolaan zakat fitrah di masjid Al-Huda.
Tercatat ada sebanyak 259 yang berzakat dimasjid Al-Huda. Adapun ketentuan zakat yang dikeluarkan berupa beras dan juga uang, beras sebanyak 3,5 liter per-orang dan uang sebanyak 35 ribu per-orang.
 Setelah terkumpulnya zakat fitrah tersebut, selanjutnya Amil Zakat menyalurkan kepada fakir, miskin, janda, dan orang yang membutuhkan zakat tersebut. Adapun jumlah orang yang menerima zakat sebanyak 167 orang dengan cara para Amil Zakat mendatangi langsung setiap rumah yang akan menerima zakat. Adapun pembagiannya tersebut yaitu  5 liter beras per-orang dan 150 ribu dalam bentuk uang.

Itu dia hasil pengelolaan zakat fitrah di masjid Al-Huda Desa Ranooha Kec. Ranomeeto.

Sekian dan Terima Kasih, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun