Dikarenakan berbagai dampak negatif dari kartel, pemerintah melarang dengan tegas praktik ini. Para pelaku usaha yang terbukti kartel akan mendapatkan sanksi, mulai dari denda hingga penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas pelaku usaha, telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel. Sejumlah dampak kartel bagi perekonomian dijelaskan dalam peraturan ini, baik bagi perekonomian suatu negara maupun konsumen.
Praktik kartel maskapai penerbangan di Indonesia telah ditindaklanjuti dengan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.Â
Salah satu putusan KPPU adalah pihak maskapai harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil. Sehingga, maskapai tidak akan sewenang-wenang menaikkan harga tiket atas kolusi dengan sesama maskapai penerbangan lainnya.
Pemerintah berupaya mendorong agar para pelaku usaha khususnya BUMN dapat bersaing dengan sehat karena pada dasarnya peningkatan kapasitas suatu perusahaan berangkat dari persaingan, bukan dari sekedar "proteksi" oleh pemerintah. KPPU juga mengharapkan suatu perusahaan dapat survive dan berkembang akibat adanya persaingan yang sehat tanpa adanya kolusi seperti kartel ataupun bentuk pelanggaran lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H