Mohon tunggu...
2m1w/keong
2m1w/keong Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

salam2jari

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Membudayakan Transaksi Non Tunai

14 Juni 2015   22:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

 Meskipun trasnsaksi non tunai bukan barang baru di indonesia, namun penulis meyakini masih banyak dari pembaca yang belum benar2 mengetahui apa itu transaksi non tunai. Pada dasar nya dalam bertransaksi di bedakan atas transaksi tunai (langsung, berupa mata uang itu sendiri) dan transaksi non tunai (menggunakan kartu, uang dalam sistem elektronik) atau yang saat ini tengah di canang kan oleh Bank Indonesia. banyak nya keuntungan yang akan di peroleh baik masyarakat ataupun pemerintah menjadi alasan Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan instrumen transaksi non tunai. Oleh karenanya tanggal 14 agustus 2014 lalu Bank indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non tunai (GNNT) dengan tujuan untuk meningkat kan kesadaran masyarakat terhadap transaksi non tunai.

Instrumen pembayaran non tunai meliputi APMK ( Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ) seperti kartu debet, kartu kredit dan kartu atm. serta uang elektronik.

*APMK ( alat pembayaran menggunakan kartu )

          Pembayaran non tunai memiliki instrumen yang memudah kan dalam proses transaksi, dan umum nya berwujud alat pembayaran menggunak kartu. Sebagaimanan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tenteng penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Jenis nya yang telah beredar adalah kartu Kredit, kartu Debit, serta kartu ATM.

Ketiga produk APMK tersebut pada dasar nya memiliki fitur serta fungsi yang sama namun perbedaannya adalah jika kartu debit dan ATM berasal dari simpanan dan akan langsung mengurangi jumlah rekening setelah bertransaksi namun pada kartu kredit sumber dana nya berasal dari pinjaman yang dikeluarkan oleh penerbit dan akan dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo. APMK( Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ) ini dapat digunakan seperti menarik uang tunai, mengecek saldo, mentransfer dana antar dan intra bank melalui mesin ATM serta dapat digunakan sebagai alat pembayaran

*Uang Elektronik

Selain ketiga jenis dari AMPK( alat pembayaran menggunakan kartu) yakni kartu debit, kredit serta ATM) rupanya BI menerbitkan pula instrumen lain yaitu Uang Electronic, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

            Bank Indonesia mendefinisikan uang elektronik atas 4 karakteristik. yaitu

  1. Diterbitkan atas dasar uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. Selanjutnya nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaiman dimaksud dalam undang undang yang mengaturmengenai perbankan.

Uang elektronik atau e- money memiliki sifat yang sedikit berbeda dangan ATM, untuk menggunakannya, kita harus mengisinya terlebih dahulu , baru setelah itu dapat kita gunakan. Hal yang perlu di ingat dari Uang Elektronik adalah Uang Elektronik bukan lah untuk simpanan. Jadi, sejumlah dana yang telah disimpan dan telah masuk dalam chip atau server tidak bisa lagi di tarik kembali. Namun pengguna Uang Elektronik tidak usah khawatir karena tidak dapat ditariknya uang yang telah disimpan, karena Uang Elektronik tidak memiliki memiliki batas masa berlaku sehingga dapat digunakan sampai kapanpun.

Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK ) adalah APMK bersifat akses sedangkan uang elektronik bersifat prabayar/prepaid.

*Akses (AMPK)

  1. tidak adanya pencatatan dana pada instrumen kartu
  2. dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  3. pada saat transaksi instrumen kartu digunaka untuk melakukan akses secara online ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening simpanan. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mengsyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun