Mohon tunggu...
2Aji Setiawan
2Aji Setiawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Simpedes BRI a/n Aji Setiawan ST KCP Bukateja no cc: 372001029009535
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

www.ajisetiawan1.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpu KPK, Kenapa Tidak?

8 Oktober 2019   13:58 Diperbarui: 8 Oktober 2019   14:31 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta-DPR RI periode 2014-2019 menunda seluruh Prolegnas RUU pada masa sidang terakhir DPR RI, termasuk RUU KPK. RUU KPK ini menunai polemik panjang, dimana kehadirannya diprotes oleh banyak kalangan termasuk kalangan mahaiswa, pelajar, buruh serta akademisi. 

Puncak dari kemarahan publik ini tercermin pada aksi masa 23-24 September di Jakarta, dan akhirnya  DPR dan Presiden RI Jokowi sepakat menunda RUU KPK.

KPK sendiri sudah dilantik lebih dari 1 bulan bekerja dengan payung hukum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan hukum yang ada sudah kuat, kenapa diperlemah demikian kata DR Mahmuzar, MHum Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Syarif Kasim Kasim, Riau baru-baru ini.

"Memang dilematis, Presiden RI Joko Widodo didesak oleh banyak kalangan harus mengeluarkan Perpu KPK yang baru sebagaio payung hukum atas pemberantasan korupsi. Namun itu semua hak Presiden RI untuk menyelenggarakan publik hearing (dengar pendapat) dengan banyak aspirasi masyarakat dalam waktu yang cukup. Kemudian draft dari partai politik dan aspirasi masyakarat itu kemudian diserahkan kembali ke DPR RI untuk dibahas bersama," kata Mahmuzar yang juga adalah lulusan Cum Laude Program Doktoral UII Yogyakarta.

Terbitnya Perpu KPK, tentu membuat kecewa parpol koalisi , namun apa boleh buat Perpu KPK menjadi salah alternatif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,"Jokowi itu presiden pengusung partai koalisi, atau presiden rakyat Indonesia?," tanya balik Mahmuzar.

Menurutnya, setelah Perpu KPK ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka pada tanggal itu itu berlaku Perpu KPK yang baru

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kecemasannya jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi .

Jokowi menyampaikan kekhawatirannya. Ia waswas Perpu KPK ditolak DPR ketika dibawa ke Senayan. "Saya kan tidak punya fraksi di DPR," ujar Jokowi. Menimpali kerisauan Presiden, para tokoh berkelakar siap menjadi fraksi kesepuluh, di luar sembilan fraksi dari partai politik yang ada di DPR saat ini.

"Kami siap mendukung Presiden tanpa pamrih," ujar Mochtar Pabottingi, mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Menurutnya, setelah Perpu KPK ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka pada tanggal itu itu berlaku Perpu KPK yang baru kata Praktikno. (***) Aji          

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun