Mohon tunggu...
2_Ginanjar dwi setyawan
2_Ginanjar dwi setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermusik dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Membuat Sebuah Dilematika

30 September 2022   23:42 Diperbarui: 1 Oktober 2022   01:31 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dapat kita ketahui Bersama dasar konstitusional sebagaimana yang tercantum didalam pasal 27 ayat 2 UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa "tiap -- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

Selanjutnya disebutkan didalam pasal 28D ayat 2 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja" aktivitas perekonomian dalam dunia jasa konstruksi tidak dapat dilepaskan dari adanya hubungan yang era tantara pengusaha dengan pekerja/buruh sudah menajdi sebuah keharusan. Akan tetapi pada kenyataanya dalam suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau burh banyak sekali terjadi penyimpangan -- penyimpangan.

Liuk pikuk permasalahan yang ada dalam permasalahan ketenagakerjaan pada dasarnya sudah menumpuk sebelum UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Dengan Kata Lain, bahwa UU Ketenagakerjaan sebenarnya juga tidak dapat melindungi secara penuh para pekerja. 

Hal ini dapat dilihat sebagai contoh pada setiap tahun selalu ada saja perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dan hal ini dapat ditilik dari adanya PT. Graha Andrasentra Propertindo Tbk. Pada tahun 2020. Yang mana hal itu disampaikan oleh Chief Investor Relations & Corporate Affair Officer Nuziman Nurdin yang memberikan pernyataan bahwa pihaknya belum membayar THR karyawan .

Yang mana ini artinya masih ada pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, padahal pembayaran THR diatur dialam peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2006 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.  

Serta didalam pasal 10 juga telah dijelaskan bagi pengusaha yang terlambat mebayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5 persen dan total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Dalam liuk pikuk permasalahan ketenagakerjaan juga dapat dilihat dari sector seperti pembayaran pesangaon dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang mana hal ini yang sering disuarakan oleh -pekerja adalah menganai isu pesangon yang dipandang turun dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. 

Pada sejatinya masalah ini muncul karena komunikasi dari pemerintah yang lebih menekankan kelebihan dari UU Ciptaker secara umum, misalnya bahwa hanya 7% perusahaan yang memberikan pesangon sesuai peraturan perundanganm sehingga UU ini lebih menarik bagi investor. 

Dan dari kaca mata lain. Sepertinya masyarakat sendiri kurang membaca secara detail dan memahamii secara garis besarnya. Dan akibatnya muncul suara -- suara negative bahkan demontrasi menentang UU Ciptaker.

Pun yang sangat menyayat hati bahawa UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagarkerjaan sudah diatur secara nyata namun dalam proses pelaksanaannya yang tidak dapat diwujudkan. 

Dapat kita pahami Bersama  didalam pasal 156 ayat 1 menyebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharunya diterima". Didalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 menjelaskan perhitungan uang pesangon dan di ayat 3 perhitungan uang penghargaan. Besaran pesangon menurut ayat 2 ditetapkan paling sedikit 1 sampai 9 upa tergantung masa kerja.

Pada dasarnya tidak semua kondisi pemutusan hubungan kerja akan memperoleh pesangon sebanyak 32,2 bulan upah. Untuk ulasan pemutusan hubungan kerja diluar pasal -- pasal yang telah disebutkan sebelumnya, koefisien tetap sebesar 1 (satu) menjadi (1x9) + 10 = 19 bulan upah. Dan ditambahkan sebesar 15% menjadi 19 + (15%x19)= 21,85 bulan upah. 

Dan didalam Uu Ciptaker Bab IV ketenagakerjaan pasal -- pasal yang mengatur koefisien pengalihan sebesar 2 yang disebutkan sebelumnya pasal 163, 164. 166, 167, dan pasal 169 dihapus ketentuan penambahan 15% (pasal 156 ayat 4c) diubah menjadi ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama -- sama sehuingga penghitunganya menjadi 9+10=19 bulan upah. 

Kemudian ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (UU Ciptaker bagian Ke Tujuh, pasal ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan ( UU Ciptaker Bagian Ke Tujuh, pasal 46D ayat 2) paling banyak 6 (enam) bulan upah. Total mencapai 19+6=25 bulan upah.

Selain itu penunggakan gaji juga masih terjadi adanya pennyimpangan padahal sanksi didlam UU ketenagakerjaan pun sudah jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda pengenaan denda tersebut tidak menghilangjan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja atau buruh. 

Didalam pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaanb (UUK) menjelaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaianya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja atau buruh. Selain itu didalam pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penulis:

  • Ginanjar Dwi Setyawan (Mahasiswa S1 llmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
  • Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun