Mohon tunggu...
29geraldi Putra
29geraldi Putra Mohon Tunggu... Politisi - mahasiwa fisip

saya geraldi mahasiswa ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Generasi Muda pada Pemilu 2024

11 Desember 2023   16:55 Diperbarui: 11 Desember 2023   17:06 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Penting Generasi Muda Pada Pemilu 2024

Peran Penting Generasi Muda Pada Pemilu 2024Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia merupakan amanah dari gerakan reformasi tahun 1998. Pola top down dan patrimonial begitu mendominasi dalam politik di Indonesia, tuntutan reformasi yang paling esensial adalah mengganti praktek-praktek otoriterisme dengan mekanisme yang lebih demokratis, yaitu mekanisme pilkada[1]. Indonesia adalah negara demokrasi yang dalam peralihan kekuasaannya dilakukan dengan pemungutan suara secara langsung kepada masyarakat, makadari itu negara Indonesia melakukan pemilu setiap dalam satu periodenya yaitu lima tahun sekali. Pemilu tahun 2024 sudah dekat tentu generasi muda juga harusnya tidak tingal diam dalam menyongsong pesta demokrasi dinegri ini, salah satunya dalah partisipasi generasi muda untuk turut menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia,  Harapan  besar  untuk  mendorong  partisipasi  masyarakat  adalah  meningkatnya  keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan muda, dalam mengelola rencana lima tahun pesta demokrasi untuk pemilu serentak 2024 yang semakin dekat. Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa kaum muda adalah warga negara yang berperan sebagai peran penting dalam membentuk masa depan bangsa dan negaranya. Agar pemuda dapat berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dalam pemilu serentak 2024, mereka harus melanjutkan semua ini. Ini akan memungkinkan mereka melakukan lebih dari sekadar menonton acara demokrasi atau memberikan suara. Tentu, upaya ini untuk menghasilkan pemilu yang kredibel. 

 

Ada banyak aspek siklus pemilu yang penting untuk diperhatikan. Ketika data pemilih sedang diperbarui, misalnya. Pengawas sekarang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa nama-nama orang yang memenuhi kriteria untuk memilih terdaftar sebagai pemilih. Tahap nominasi adalah tahap berikutnya, di mana supervisor diharuskan memastikan bahwa profil kandidat yang mencalonkan diri sudah sesuai. Belum lagi masa kampanye yang menuntut pengawasan publik secara langsung terhadap bahan-bahan yang digunakan para calon pejabat. Berikutnya adalah fase penentuan yang dikenal dengan pencoblosan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, yang sangat penting untuk dipahami oleh generasi muda agar mereka tidak hanya memilih tetapi juga menjadi pengawas pemilu karena banyaknya TPS di Indonesia. Jika ada laporan dari masyarakat umum atau kesimpulan dari pengawasan partisipatif di mana saja, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan peraturan hukum yang relevan.

 

Partisipasi politik merupakan hal yang penting dalam sebuah negara demokratis. Masyarakat sebagai warga negara yang memegang peranan penting dalam menjalankan politik.  Dalam  membentuk  pemerintahan  yang  baik,  tentunya  diperlukan  partisipasi seluruh  warga  negara  dalam  mewujudkan  pembangunan  yang  baik  untuk  maju  dan berkembang.   Salah   satu   partisipasi   pemilih   pemula   adalah   untuk   mendukung pemerintahan adalah partisipasi politik.Hak pilih atau bisa disebut dengan pemilih, merupakan hak warga Indonesia yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam pasal 198 ayat 1 UU No.  17  Tahun  2017  menyebutkan:  (Indonesia  Patent  No.  Lembaran  Negam  Republik Indonesia Nomor 6109, 2017) (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara  sudah  genap  berumur  17  (tujuh  belas)  tahun  atau  lebih,  sudah  kawin,  atau  sudah pernahkawin mempunyai hak memilih[2]. Maka dari itu tugas ini menjadi penting untuk bisa di pikirkan kita generasi muda yang harus turut andil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemilu. 

 

Sebelum kita mellakukan dan terjun untuk berpartisipasi secara langsung hendaknya generasi muda juga butuh yang namanya pembelajaran dan pemahaman dalam hal ini bisa dalam bentuk sosialisasi pada generasi muda, yang berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi adalah instansi yang penyelengara atau pengawas pemilu yaitu KPU, dan Bawaslu. Sosialisasipolitik  kepada  pemilih  pemula  adalah  bagian  dari  suatu  proses  yang melalui  proses  tersebut  seseorang  memperoleh  sikap  dan  orientasi  terhadap  fenomena politik dan demokrasi yang umumnya berlaku dalam masyarakat tempat orang tersebut berada.  Di  sisi  lain,  sosialisasi  politik  adalah  proses  yang  melaluinya  masyarakat menyampaikan  budaya  politik  yang  merupakan  faktor  penting  dalam  terbentuknya budaya politik suatu bangsa[3].

 

Tujuan sosialisasi  ini  untuk  memberikan  pehaman  pentingnya  partisipasi  politik. Partisipasi artinya  bagian  yang berarti  mengambil  atau  ikut  serta.  Jadi,  partisipasi  secara  bahasa diartikan  keikutsertaan  mengambil  peran sebagai  unsur  dalam  politik.  Lalu,  dalam  bahasa  Inggris  disebut participation berarti  mengambil  peranan. Partisipasi politik adalah keterlibatan individu pada berbagai macam tingkatan berpolitik. Partisipasi  politik  terbagi  dua,  yaitu:  1)  partisipasi  politik  konvensional,  adalah  pemberian  suara (voting),  diskusi  politik,  kegiatan  kampanye,  membentuk dan  bergabung  dalam  kelompok  kepentingan, komunikasi individual dengan pejabat politik dan administrasi; dan 2) partisipasi politik non-konvensional, adalah  pengajuan  petisi  demonstrasi,  konfrontasi  mogok,  sampai  partisipasi  yang  lebih  ekstrem  seperti tindakan terhadap harta benda dan tindakan kekerasan terhadap manusia[4].

 

Partisipasi pemilih muda harus dibangun karena suara generasi muda merupakan bentuk tanggung jawab terhadap proses keberlanjutan kepemimpinan daerah dan nasional. Rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai warga negara dapat mendorong partisipasi pemilih pemula tinggi untuk memberikan hak suara. Suara mereka harus digunakan dengan semurni mungkin, terhindar dari money politics yang sudah mewabah dalam pemilu di Indonesia[5]. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan kredibilitas.

 

Kesimpulan

 

          Menginggat pemilu di indonesia yang semakin dekat generasi muda indonesia harus siap dan ikutserta dalam menyukseskan penyelengaraan pemilu ditahun depan, tentunya dengan berbagai kesiapan yang sudah harus dimiliki tentang pemahaman pentingnya partisipasi pemilu, adanya sosialisasi dari pihak terkait juga turut membantu untuk mempersiapkan generasi muda indonesia untuk menyukseskan dan partisipatif dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Generasi muda saat ini di nilai urgen terhadap pemilu karena presentase pemilih muda di indonesia mencapai setengah lebih dari daftar pemilih tetap atau DPT, presentase mencapai 56% dari pemilih adalah anak muda, angka ini sungguh fantastis dimana anank muda bisa menentukn siapa yang nantinya akan memimpin bangsa ini lima tahun kedepan, tentunya generasi muda harus bisa bersatu dan juga jeli untuk memilih pemimpin. Itu semua nihil jika sosialisasi terhadap generasi muda tidak di realisasikan, penting sekali untuk memberikan pemahaman terhadap generasi muda agar indonesia tidak salah pilih pemimpin yang nantinya akan memimpin bangsa indonesia kedepannya.

 

          Masih banyak gagasan-gagasan bangsa ini yyang belum terealisasikan, untuk itu generasi muda harus paham dan mampu memilih maupun memilah siapa pemimin yang kiranya nanti dapat melanjutkan dan mewujudkan gagasan-gagasan bangsa yang belum terealisasikan sampai saat ini. anak remaja dan mahasiswa harus kita ikut sertakan dalam partisipasi pemilhan umum, agar anak remaja zaman sekarang mengerti dan memahami apa itu pemilu dan manfaatnya serta dampak dari tidak ikut melakukan pemilu, serta meraka juga dapat mengawal kegiatan pemilu, baik dari pendataan, pemilihan dan hasil pemungutan suara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun