Mohon tunggu...
Salsabila Dyan
Salsabila Dyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/PKN STAN

Saya suka bermain duo lingo dan saya ambiviert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksploitasi Sumber Energi Indonesia dan Polemik RUU EBT

27 Juni 2024   14:49 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:11 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Dewasa ini, kehidupan manusia modern erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber energi. Sebut saja LPG yang digunakan ibu kita untuk memasak daging qurban atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang biasa kita beli sampai rela antre puluhan meter di pom bensin. Sumber energi tersebut pada akhirnya menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi secara terus menerus, bahkan ketika sifatnya tidak terbarukan.

       Sumber energi tak terbarukan dieskpoitasi secara masif setiap tahun demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu contohnya adalah batu bara. Rata rata produksi batu bara setiap tahun adalah 600 juta ton dengan sisa cadangan sebesar 38,84 miliar ton. Sebagai bahan bakar utama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), batu bara mencetak prestasi sebagai "tulang punggung" supply listrik di Indonesia. Statistik PLN pada tahun 2023 menunjukkan bahwa PLTU menyediakan energi listrik sebesar 114.598,55 Gwh. Angka ini tentu sangat timpang dengan ketersediaan listrik dari pembangkit listrik lainnya dari tenaga air, bayu, gas dan uap.

Sumber : Goodstats
Sumber : Goodstats

          Sumber energi tak terbarukan lain yang terus dieksploitasi tiap tahunnya adalah minyak bumi. Minyak bumi tercipta dari pelapukan organisme yang terjadi selama jutaan tahun.  Proses ini tidak dapat diulang dalam waktu singkat sehingga ketersediaan minyak bumi yang terbatas akan habis pada suatu saat nanti. Badan Pusat Statistik memperkirakan bahwa cadangan minyak bumi akan habis 18 tahun yang akan datang. Hal ini tentu mengundang kekhawatiran berbagai kalangan tentang pemenuhan kebutuhan energi di masa depan.

         Hingga saat ini, SKK migas sebagai pengelola eksplorasi hulu minyak bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) terus berupaya untuk mengebor sumur sumur baru. Namun hal ini juga menimbulkan PR besar bagi SKK Migas karena lifting minyak pada tahun 2023 masih di angka 605.500 barel per hari, jauh dari target APBN 2023 di angka 660.000 barel per hari. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh keterlambatan beberapa proyek dan hasil eksplorasi yang kurang dari target. 

         Upaya perbaikan dilakukan oleh SKK migas bersama dengan KKS pada awal tahun 2024. Optimalisasi eksplorasi digalakkan dengan pembangunan proyek migas lapangan gas Jambaran Tiung Biru, pemberian tambahan kondensat pada proyek lapangan BD Madura, dan optimalisasi proyek Lapangan Tangguh 3 yang telah mampu menghasilkan LNG.

         Optimalisasi sumber energi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merangkum tingginya Konsumsi Energi Nasional (KEN) pada Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2023. Sisi permintaan energi melonjak hingga 6,29% pada tahun 2023. Lonjakan ini merupakan peningkatan konsumsi energi tertinggi dalam enam tahun terakhir. Tingkat konsumsi energi tertinggi ada pada sektor industri (45,60%), disusul oleh sektor transportasi (36,74%), sektor rumah tangga (12,35%), sektor komersial (4,44%) dan sektor lain (0,87%).

Sumber : HEESI 2023
Sumber : HEESI 2023

          Kendati terdapat lonjakan dari sisi demand pada Konsumsi Final Energi (KEN), ada sebuah kondisi kontradiktif terkait supply kelistrikan di Indonesia. Sebuah grafik digunakan untuk menjelaskan tingkat energi listrik yang diproduksi dan dibeli oleh PLN, yang dijual, serta yang dipakai PLN sendiri atau susut energi pada tahun 2023.

Sumber : DataBooks
Sumber : DataBooks

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun