Mohon tunggu...
Salsabila Dyan
Salsabila Dyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/PKN STAN

Saya suka bermain duo lingo dan saya ambiviert

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengupas Percepatan Restitusi Pajak : Apakah Benar Menguntungkan Wajib Pajak?

29 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 29 Desember 2023   10:41 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi penulis

Setelah peluncuran PER 05 ini, Direktorat Jenderal Pajak menerima permohonan restitusi dari 21.285 wajib pajak perorangan yang memiliki lebih bayar maksimal Rp100 juta dengan total Rp89 miliar. Dari 21.285 permohonan WP OP tersebut, 18.398 telah diselesaikan dengan total Rp 79 miliar. Sampai pada 24 November 2023, DJP telah menerbitkan 8000 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Menurut hemat penulis, Peluncuran PER 5/JP/2023 yang merupakan produk hukum dibawah UU KUP ini telah mendorong kemudahan untuk kedua belah pihak, baik bagi wajib pajak maupun fiskus. 

Dari sisi wajib pajak, percepatan pengembalian lebih bayar ini dapat mendorong WP OP untuk menjaga cashflow dan melakukan ekspansi bisnis. Selain itu, pengurangan bunga yang dikenakan apabila ditemukan kurang bayar pada SKPPKP dapat mengurangi biaya admnistrasi yang merupakan compliance cost. 

Selanjutnya dari sisi fiskus, percepatan pengembalian lebih bayar dapat mempermudah fiskus untuk menyaring kembali apakah suatu kasus lebih bayar harus diproses secara pemeriksaan atau penelitian. PER 5/JP/2023 juga mengurangi tunggakan pemeriksaan sehingga fiskus dapat meningkatkan efisiensi kinerja.

Dengan begitu, PER 5/JP/2023 telah mempermudah salah satu permasalahan praktik seputar Undang Undang Ketentuan Umum Pepajakan. Produk hukum tersebut disambut oleh berbagai pihak karena mendorong layanan restusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Selain itu, proses yang dikehendaki oleh peraturan tersebut mendorong proses bisnis yang less intervention dan less face to face sehingga mampu meningkatkan fleksibilitas dalam ranah perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun