Seorang mahasiswa di Bangkalan,Jawa timur membunuh Sang pacarnya sendiri yang sedang hamil.
Seorang mahasiswa UTM berinisial EJ berumur 20 tahun, wanita asal ngunut , kabupaten Tulung agung Jawa timur, tewas dibunuh dan di bakar oleh pacarnya sendiri, moh.maulidi Al Izhar berumur 21 tahun warga dusun bersorok, desa lantek timur, kecamatan Galis, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan Ajun komisaris besar polisi (AKBP) Febri Isman kaya mengungkapkan , korban inisial EJ 22 tahun adalah mahasiswi salah satu kampus di pulau Madura. Sedangkan pelaku adalah mahasiswa jurusan PAI.Â
 Pembuhunan ini dipicu cekcok korban yang minta dipertanggung jawabkan karena di hamili oleh pelaku.kejadian tersebut bermula saat jasad EJ ditemukan gosong di sebuah gudang, pada Minggu (1/12/2024).
Gudang tersebut sudah empat tahun tidak digunakan dan berada jauh di pemukiman warga. Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi hangus dan tak bernyawa. Sementara api masih menyala dan mengeluarkan asap.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Tersebut.pelaku tak lain ternyata kekasihnya sendiri.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (1/12/2024) saat bersembunyi di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui berpacaran dengan sang korban sejak mei 2024.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penyelidikan di Polres Bangkalan," ujar Febri, Senin (2/12/2024).
Korban yang merupakan mahasiswa fakultas pertanian semester 5 dibunuh ketika meminta pertanggungjawaban setelah dihamili oleh pelaku. Namun sang pelaku menyarankan korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Dari informasi pelaku, korban diduga sedang hamil. Namun, hal ini masih kami pastikan secara medis," ujar Febri, Senin (2/12/2024).Â
Keduanya pun sedang melakukan perjalanan ke tukang pijat di desa lantek barat , kecamatan Galis , Bangkalan.Â
Lalu Mereka cekcok dan berhenti di gudang samwill di desa Banjar . Sang Korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian tersulut emosi kemudian menyerang korban. Febri menyatakan, pelaku saat kejadian membawa golok yang diselipkan di balik baju. pelaku lalu membacok korban menggunakan golok yang dibawanya," kata Febri, Senin (2/12/2024).
Setelah membacok korban hingga terluka parah, pelaku menyeret tubuh korban ke area dekat gudang kosong. Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tuanya. Menurut Febri, jenazah korban kemudian ditemukan di tempat pemotong kayu dekat pemukiman warga.warga yang menemukan jenazahnya kemudian segera
 melapor ke polisi.
Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri jasad korban, 1 potong pakaian yang digunakan korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Zainal, ayah korban, mengenakan jaket hitam dan masker, hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya.
Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi Mapolres atas nasib malang yang menimpa putrinya semata wayangnya.
Ia mengutuk dan berharap pelaku mendapat hukuman berat.
"Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata Zainal singkat.Â
Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.
"Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya," ungkapnya. Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.
"Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-bera
tnya," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H