Keduanya pun sedang melakukan perjalanan ke tukang pijat di desa lantek barat , kecamatan Galis , Bangkalan.Â
Lalu Mereka cekcok dan berhenti di gudang samwill di desa Banjar . Sang Korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian tersulut emosi kemudian menyerang korban. Febri menyatakan, pelaku saat kejadian membawa golok yang diselipkan di balik baju. pelaku lalu membacok korban menggunakan golok yang dibawanya," kata Febri, Senin (2/12/2024).
Setelah membacok korban hingga terluka parah, pelaku menyeret tubuh korban ke area dekat gudang kosong. Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tuanya. Menurut Febri, jenazah korban kemudian ditemukan di tempat pemotong kayu dekat pemukiman warga.warga yang menemukan jenazahnya kemudian segera
 melapor ke polisi.
Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri jasad korban, 1 potong pakaian yang digunakan korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Zainal, ayah korban, mengenakan jaket hitam dan masker, hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya.
Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi Mapolres atas nasib malang yang menimpa putrinya semata wayangnya.
Ia mengutuk dan berharap pelaku mendapat hukuman berat.
"Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata Zainal singkat.Â
Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.