Mohon tunggu...
281 Syauqy Ichsanul amin
281 Syauqy Ichsanul amin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa UMM

Mempunyai Hobi Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mantap! Mahasiwa UMM Fakultas Muhammadiyah Malang Berkemsempatan Melakukan Sosialisasi Pentingnya Pendirian PT Perseorangan bagi UMKM

25 Juni 2022   20:54 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang 22 Juni 2022, Sekelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum berkesempatan untuk melakukan sosialisasi pentingnya pendirian PT Perorangan khususnya kepada masyarakat pendiri/pemilik UMKM. Khususnya kali ini bersosialisasi kepada UMKM Berkah Tanduran yang memiliki focus penjualan di bidang tanaman dan perlengkapannya, Berkah Tanduran ini berada di Jl.Bandulan Gg 5k No 43, Kecamatan Sukun , Kota Malang , Jawa Timur yang ownernya adalah Dwi Ramadhan Al Coorlis. Dalam kegiatan tersebut para Mahasiswa Menjelaskan Pengetahuan dasar Mengenai  Perseorangan yang meliputi Pengertian Perseoran Perorangan, Syarat-Syarat Dalam mendirikan Perseroan Perorangan , Kemudian Kelebihan yang bsia didapat Beliau dalam mendirikan Perseroan Perorangan dan terakhir Mengarahkan bagaimana caranya mendaftarkan UMKM Berkah Tanduran mendaftar lewat online pada website Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID.

PT Perorangan sendiri merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang - undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Di dalam PT Perorangan hanya ada 1 pemegang saham yang juga berperan sebagai direktur dan tidak ada komisaris. Selain itu, PT Perorangan juga memiliki beberapa keunggulan yang diantaranya adalah pemisahan antara harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya yang sangat mudah dan tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, dan pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris.

Ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PT Perorangan ini yang diantaranya adalah Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomro 8 Tahun 2021 Tentang Modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
"Kembangkan Bisnismu, Perluas Pasarmu" merupakan tema yang diangkat dalam sosialisasi PT Perorangan tersebut. Tema ini terinspirasi dari Gerakan nasional yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pemerintah untuk mengajak seluruh pelaku usaha kecil atau menengah untuk mengoptimalkan teknologi guna meningkatkan performa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dimana Gerakan ini diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.

Dwi, selaku pemilik dari Berkah Tanduran mengatakan bahwa usaha Berkah Tanduran yang didirikan pada 2019 ini pada awalnya hanya ikut ikutan saja dari ayah dan ibunya yang menyukai tanaman juga, pada akhirnya mulai berkembang dari perbanyakan dan lama lama menjadi banyak dirumahnya sehingga beliau ini mencoba menjual tanamnnya melalui grub Facebook dan ternyata laku keras. Maka dari itu didirikanlah Toko Berkah Tanduran ini, pada awalnya hanya menjual satu jenis tanaman saja yaitu Aglonema hingga tahun 2022 berkembang hingga menjual beberapa jenis tanaman yang beragam seperti syngonium,Philodendron,Platycerium,Anggrek,Colocasia,Anthurium,Kuping gajah dan media tanam serta perlengkapan berkebun. Tetapi ada juga halangan dalam usahanya yaitu omset yang diperoleh tidak berkembang dikarenakan harga tanaman yang mulai menurun dan daya minat konsumen yang sudah tidak seperti tahun sebelumnya padahal beliau sudah berusaha untuk meningkatkan pasar melalui media online seperti Facebook,Instagram,Tiktok, Grub WhatsApp tetapi masih saja kurang dan kalah bersaing dengan penjual lain yang memiliki modal dan lahan yang lebih besar.

dokpri
dokpri

Maka dari itu sekelompok mahasiswa tersebut menawarkan untuk pembentukan PT Perorangan untuk kegiatan Ekspor Tanaman Hias, dikarenakan daya Tarik yang susah dan terhambat dari segi modal dan lahan. Kegiatan ekspor ini dirasa akan menjadi jalan keluar bagi Berkah Tanduran dikarenakan beliau sempat bercerita ada pelanggan dari luar negeri tetapi tidak bisa mengirim barangnya dikarenakan tidak mengetahui bagaimana cara kirim ke luar negeri. Padahal jika dilihat harga jual diluar negeri sangat berbeda, bisa menjadi hingga 20 kali lipat dari harga di Indonesia maka dari itu Ekspor akan sangat menguntungkan sekali untuk mengangkat ekonomi. Dari informasi yang kami cari PT Perorangan sudah bisa melakukan kegiatan ekspor tetapi harus mengurus SK ada seperti Nomor Induk Berusaha ( NIB) yang berfungsi sebagai TDP,API,NIK,SIUP. Dan juga nomor KBLI yang ada untuk PT harus sesuai dengan yang ada di NIB. Dan juga harus memiliki pesetujuan ekspor karena tanaman biasanya dibatasi untuk Sebagian jenis agar bisa dieskpor.

Dari sosialisasi tersebut UMK Berkah Tanduran milik Mas Dwi tertarik untuk mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan setelah Mendengar Penjelasan Dari para Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang karena Betapa Mudahnya dan Kelebihan  dalam Mendirikan Sebuah Badan hukum Perseroan Perorangan  tersebut dalanm mengembangkan Usaha UMKM Tanaman Hias.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun