Pernikahan juga disebut perkawinan, dari kata Arab nakaha, yang berarti mengumpulkan, menampung, dan digunakan untuk menandakan persetubuhan (wathi`). Perkawinan adalah suatu hubungan seksual menurut makna aslinya undang-undang, tetapi menurut hukum itu adalah suatu kontrak (perjanjian) yang mengesahkan hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita. Tujuan haji adalah: Melaksanakan perintah Allah SWT dan Sunnah Nabi, laki-laki dan perempuan. Mempertahankan dan menyalurkan keinginan secara tepat dan sehat.
Dasar hukum ya adalah sebagai berikut: wajib, perkawinan merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu memenuhi dan menunaikan kewajiban bagi mereka yang mampu memenuhi dan menunaikan kewajiban hidup berumah tangga, dan dikhawatirkan jika jika tidak menikah akan rentan terhadap perzinahan. Sunnah, pernikahan merupakan sunnah bagi mereka yang memiliki keinginan kuat untuk menikah dan mampu menunaikan kewajiban pernikahan. Haram, perkawinan yang sah dilarang bagi mereka yang tidak mau dan tidak memenuhi kewajiban hidup berumah tangga atau dengan maksud untuk menimbulkan penderitaannya bagi istrinya. Makruh, perkawinan adalah makruh bagi orang yang mampu secara mental sehingga tidak khawatir terseret ke dalam zina.
Mubah, orang yang memiliki harta secara sah diperbolehkan untuk menikah, tetapi jika tidak khawatir melakukan perzinahan atau menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H