Mohon tunggu...
276 Laila Qodri Raya
276 Laila Qodri Raya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Internasional Era Globalisasi

23 Juni 2023   20:00 Diperbarui: 23 Juni 2023   20:01 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era globalisasi yang semakin maju ini, kerjasama antar negara menjadi lebih penting daripada sebelumnya. Konflik dan masalah global seperti perubahan iklim, kemiskinan, konflik bersenjata, dan pandemi menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi oleh negara-negara tidak dapat diatasi secara efektif oleh satu negara atau wilayah saja. Oleh karena itu, peran organisasi internasional dalam membangun kerjasama global menjadi sangat penting. Organisasi internasional berfungsi sebagai mekanisme koordinasi, penyedia bantuan, dan mediator dalam menangani masalah yang melibatkan negara-negara di seluruh dunia. Salah satu peran utama organisasi internasional adalah sebagai wadah untuk negosiasi dan pembuatan kebijakan global. Misalnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang terdiri dari 193 negara anggota. PBB menyediakan forum bagi negara-negara untuk berdialog, bernegosiasi, dan membangun konsensus mengenai isu-isu global seperti perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, pengembangan ekonomi, dan lingkungan hidup. Melalui sidang umum, badan-badan khusus, dan perjanjian internasional, PBB menjadi pusat kerjasama internasional yang penting dalam mempromosikan perdamaian, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

Selain itu, organisasi internasional juga berperan dalam membantu negara-negara mengatasi masalah yang melampaui batas-batas nasional. Contohnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berperan dalam melindungi kesehatan masyarakat global. Ketika wabah penyakit menyebar di seluruh dunia, WHO bekerja sama dengan negara-negara anggotanya untuk mengendalikan penyebaran penyakit, memberikan bantuan teknis dan sumber daya, serta mempromosikan kerjasama internasional dalam penelitian dan pengembangan vaksin. Dalam situasi darurat kemanusiaan, seperti bencana alam atau konflik bersenjata, organisasi seperti Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) memberikan bantuan darurat dan program rehabilitasi untuk membantu negara-negara yang terkena dampak.

Organisasi internasional juga berperan sebagai pengawas dan pemegang amanah dalam melindungi dan menegakkan hukum internasional. Misalnya, Mahkamah Internasional (ICJ) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara melalui penyelesaian hukum internasional. Keputusan ICJ memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berfungsi sebagai pijakan bagi negara-negara untuk berdamai dan berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, organisasi internasional seperti Interpol juga berperan dalam memerangi kejahatan transnasional, seperti perdagangan manusia, narkotika, dan terorisme, dengan menyediakan platform koordinasi dan pertukaran informasi antara negara-negara.

Dalam era globalisasi, tantangan yang dihadapi oleh negara-negara semakin kompleks dan saling terkait. Oleh karena itu, peran organisasi internasional dalam membangun kerjasama global sangat penting. Melalui mekanisme koordinasi, penyedia bantuan, dan mediator, organisasi internasional membantu negara-negara untuk berdialog, bernegosiasi, dan mencapai konsensus dalam mengatasi masalah global. Dengan adanya kerjasama yang kuat antar negara, kita dapat mencapai tujuan bersama dalam menciptakan perdamaian, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun