Mohon tunggu...
M Aidil Fahmi
M Aidil Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Syiah Kuala

Mahasiswa Amatir

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Carbon Accounting Khususnya di Indonesia

6 Maret 2024   13:14 Diperbarui: 6 Maret 2024   13:32 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi global penyakit virus corona (COVID-19) menyebabkan bencana ekonomi dan kesehatan. Namun, semua negara juga harus mewaspadai dampak buruk perubahan iklim. Dampak perubahan iklim yang sangat berbahaya dapat menyebabkan sindrom COVID-19 kembali muncul. Entah fenomena ini nyata atau tidak, semua orang di Bumi harus mengkhawatirkan cuaca ekstrem jika ingin pandemi tidak terjadi kembali. Namun, dibandingkan dengan tingkat emisi pada tahun 2019, pandemi COVID-19 telah membantu mengurangi emisi karbon dioksida dunia sebesar 17% (Harvard Business Review 2021). Tentu saja, pengurangan emisi ini hanya bersifat sementara dan tidak akan bertahan lama karena dampak negatif yang mengerikan dari pandemi ini.

Namun, wajar saja jika pengurangan emisi ini hanya bersifat sementara dan tidak akan bertahan lama karena dampak pandemi ini. Untuk memastikan dampak yang menguntungkan, tindakan harus diterapkan untuk mengurangi emisi secara berkelanjutan sejalan dengan target global yang digariskan dalam Perjanjian Paris. Berdasarkan perjanjian ini, jika Indonesia melakukan upaya sendiri, maka pemanasan hingga 1,5°C melebihi tingkat pra-industri harus diturunkan sebesar 29% pada tahun 2030, atau sebesar 40% dengan kolaborasi dan bantuan dari negara lain. Target penurunan emisi gas karbon tersebut difokuskan untuk pemerintah dan para dunia usaha.

Karena masalah emisi karbon semakin meningkat, upaya untuk mengurangi emisi karbon dan pelaporan emisi perusahaan diharapkan memainkan peran penting oleh akuntan dan auditor (Lou, L Tang 2014). Hal ini dicapai dengan mengintegrasikan aset, kewajiban, dan risiko terkait emisi Gas Rumah Kaca (GRK) ke dalam prosedur akuntansi manajemen standar, tata kelola, dan kerangka pengendalian (Chartered Institute of Management Accountants, Rohrig and Davies, Ernest 2015). Berbagai upaya mitigasi emisi karbon telah dilakukan di tingkat negara dan perusahaan. Di tingkat negara, upaya mitigasi dilakukan melalui regulasi terkait emisi karbon, seperti Skema Perdagangan Emisi EU-UTS Uni Eropa, termasuk Indonesia, serta dengan komitmen meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Tak hanya itu, telah diadakan Conference of the Parties (COP26) ke-26 yang bertujuan untuk mengurangi dampak terburuk perubahan iklim, termasuk emisi menjadi net zero, dan menetapkan agenda global perubahan iklim untuk dekade berikutnya.

Kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ministry of Energy and Mineral Resources 2022) menyatakan bahwa komitmen yang dibuat oleh Indonesia untuk mengurangi emisi dan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060. Pajak karbon adalah salah satunya, dan pajak ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, untuk industri pembangkit listrik tenaga batu bara, dengan sistem pembatasan emisi karbon dan pajak. Dimana dunia usaha membayar biaya jika emisi karbon mereka melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Pajak karbon antara lain bertujuan untuk mendorong inovasi industri dan peralihan ke teknologi rendah emisi.

Penting bagi perusahaan untuk mengomunikasikan upaya mereka untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) kepada stakeholders dengan mengungkapkan emisi karbon mereka (Luo, L Tang 2014). Mayoritas deklarasi emisi GRK masih bersifat opsional karena tidak diperlukan lagi. Namun demikian, meskipun POJK 51/POJK.03/2017 tidak secara spesifik menyebutkan “emisi GRK”, melainkan efisiensi energi dan pengurangan emisi, hal ini menjadi penting di Indonesia dan negara lain setelah diterbitkannya.

Mengingat perubahan iklim berpotensi mempengaruhi permasalahan ekonomi dan korporasi, beberapa peneliti telah mengkaji pengungkapan emisi karbon, menurut World Economic Forum (World Economic Forum 2021). Meskipun demikian, sebagian besar dari mereka mengukur tingkat pengungkapan perusahaan menggunakan panduan kuisioner Carbon Disclosure Project (H.E.P.B 2020). Pengukuran emisi gas rumah kaca merupakan bidang yang sudah mapan dan harapan para stakeholdes semakin meningkat dan sangat rumit.

Dewan Standar Akuntansi Keberlanjutan telah menyusun salah satu dari metrik tersebut, yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan metrik dan tujuan yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengelola risiko dan peluang terkait perubahan iklim yang besar dan relevan (Sutainability Accounting Standars Board 2021). Selain itu, SASB menawarkan indikator akuntansi komprehensif yang sejalan dengan standar industri dan kebutuhan investor. Namun, saat ini tidak banyak bisnis yang menerapkan pengungkapan berdasarkan SASB (Climate Transparency 2021). Malah sebaliknya, banyak yang terpaksa melaporkan emisi GRK mereka sesuai dengan standar keuangan berkelanjutan untuk mendapatkan pendanaan dari investor. Lebih lanjut, guna mempercepat penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority 2021) telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II yang mengintegrasikan tujuh komponen: kebijakan, produk, infrastruktur pasar, koordinasi kelembagaan, non-pemerintah, sumber daya manusia dan kesadaran.

Inisiatif-inisiatif atau upaya ini secara kolektif menunjukkan perubahan besar yang harus dialami semua industri untuk beralih dari pendekatan “business as usual” ke ekonomi rendah karbon yang mencapai emisi nol bersih. Di sisi lain, saat ini masih minim kajian mengenai implementasi pengelolaan karbon (Burritt, Schalteggerc Zvezdoz) (Yi and R.C Feiock 2015).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun