A. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Hukum tidak hanya dipahami sebagai peraturan tertulis, tetapi juga sebagai sistem yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia di masyarakat. Â
1. Pengertian Sosiologi:
  Hubungan sosial meliputi berbagai aspek seperti gejala ekonomi, agama, moral, dan politik. Â
2. Pengertian Hukum:
  - Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberikan sanksi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Â
3. Definisi Sosiologi Hukum:
  - Sosiologi hukum mempelajari pola-pola perilaku hukum dalam masyarakat, mencakup bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Â
Â
B. Objek Kajian Sosiologi Hukum
Objek kajian sosiologi hukum meliputi hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Hal ini mencakup: Â
1. Objek Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antarmanusia. Â
2. Objek Formal:Hubungan manusia sebagai makhluk sosial. Â
3. Kajian Khusus:
  - Hukum dan interaksi sosial: Bagaimana hukum memperlancar interaksi sosial dalam masyarakat. Â
  - Hukum dan stratifikasi sosial: Hukum berfungsi mengatur persamaan di hadapan hukum meskipun ada lapisan sosial. Â
  - Hukum dan perubahan sosial: Perubahan dalam masyarakat dapat mengubah hukum, begitu pula sebaliknya.
C. Metode Penelitian Hukum
1. Yuridis Normatif:
  - Berfokus pada aturan hukum tertulis, norma, dan doktrin hukum. Metode ini biasanya dilakukan melalui studi pustaka. Â
2. Yuridis Empiris:
  - Menganalisis bagaimana hukum diterapkan di masyarakat (law in action). Pendekatan ini mencakup wawancara, survei, dan observasi. Â
D. Mazhab Pemikiran Hukum
1. Positivisme Hukum:
  - Hukum adalah perintah yang bersifat tertutup dan tidak berhubungan dengan moral. Tokohnya adalah John Austin dan Hans Kelsen. Â
  - Memisahkan antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen). Â
2. Sociological Jurisprudence:
- Menganggap hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Tokoh seperti Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich mengemukakan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Â
3. Hukum Progresif:
  - Mengusulkan hukum yang fleksibel dan adaptif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan nilai zaman. Satjipto Rahardjo adalah pelopor konsep ini. Â
E. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat. Di Indonesia, hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat berkembang berdampingan. Â
1. Pengakuan Hukum Adat:
  - Pasal 18B UUD 1945 mengakui eksistensi masyarakat adat selama masih relevan dengan perkembangan masyarakat modern. Â
2. Hukum Islam:
  - Berbasis pada Al-Qur'an dan Hadis, hukum Islam banyak memengaruhi hukum keluarga dan warisan di Indonesia. Â
3. Hukum Barat:
  - Sistem ini diperkenalkan oleh Belanda selama penjajahan dan menjadi bagian dari hukum modern Indonesia.
F. Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Efektivitas hukum ditentukan oleh beberapa faktor: Â
1. Kaidah Hukum: Aturan harus jelas, dapat dipahami, dan memenuhi rasa keadilan. Â
2. Penegak Hukum: Integritas, profesionalisme, dan independensi aparat hukum sangat penting. Â
3. Sarana dan Prasarana: Infrastruktur hukum harus mendukung penerapan hukum. Â
4. Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum memengaruhi kepatuhan. Â
G. Perubahan Sosial dan Modernisasi
1. Modernisasi:
  - Proses perubahan sosial yang terarah dari cara tradisional menuju cara modern. Modernisasi berdampak pada hukum melalui teknologi, urbanisasi, dan media massa. Â
2. Perubahan Sosial:
  - Hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan yang diinginkan.
H. Pemikiran Tokoh-Tokoh Penting
1. Ibnu Khaldun:
  - Memperkenalkan teori siklus sejarah: kebangkitan, kejayaan, kemerosotan, dan kehancuran masyarakat. Â
2. mile Durkheim:
  - Memandang hukum sebagai alat solidaritas sosial yang memperkuat hubungan antarindividu dalam masyarakat. Â
3. Max Weber:
  - Mengkaji hubungan antara rasionalisasi masyarakat dan hukum. Â
4. H.L.A. Hart:
  - Memisahkan hukum menjadi aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (prosedural). Â
I. Supremasi dan Fungsi Hukum Â
1. Pengendalian Sosial:
  - Hukum bertujuan menjaga stabilitas dan perubahan di masyarakat. Â
2. Rekayasa Sosial:
  - Hukum digunakan untuk memperkenalkan lembaga-lembaga modern dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Â
J. Hukum Progresif
Hukum progresif adalah konsep yang mendukung adaptasi hukum terhadap kebutuhan zaman dan keadilan sosial. Tujuan utamanya adalah memberikan solusi inovatif untuk menghadapi masalah hukum modern, seperti keterbatasan hukum positivistik yang cenderung kaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI