Mohon tunggu...
Ririn putri Herlinda
Ririn putri Herlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus yang Sedang Viral

10 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 10 Oktober 2024   22:14 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan sosial menjadi prioritas, dan tindakan yang diambil oleh pengelola harus mencerminkan kepentingan umum. Selain itu dapat mendorong adaptasi hukum terhadap perubahan kondisi sosial. Pengelola diharapkan untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.

Kesimpulannya adalah bahwa YLKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta penggratisan tarif tol. Pendekatan positivisme menekankan kepatuhan terhadap hukum, sedangkan sosiological jurisprudence menekankan perlunya respons sosial dan keadilan. Kedua perspektif ini mendukung tindakan pengelola jalan tol untuk bertanggung jawab dan adil dalam situasi yang merugikan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun