Keadilan sosial menjadi prioritas, dan tindakan yang diambil oleh pengelola harus mencerminkan kepentingan umum. Selain itu dapat mendorong adaptasi hukum terhadap perubahan kondisi sosial. Pengelola diharapkan untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulannya adalah bahwa YLKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta penggratisan tarif tol. Pendekatan positivisme menekankan kepatuhan terhadap hukum, sedangkan sosiological jurisprudence menekankan perlunya respons sosial dan keadilan. Kedua perspektif ini mendukung tindakan pengelola jalan tol untuk bertanggung jawab dan adil dalam situasi yang merugikan konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H