Mohon tunggu...
Ririn putri Herlinda
Ririn putri Herlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

30 September 2024   15:55 Diperbarui: 30 September 2024   15:55 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NAMA: RIRIN PUTRI HERLINDA

NIM: 222111086

KELAS: HES 5C

Surya Darmadi ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah ditahun 2022. KPK melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan korupsi.
Kasusnya disidangkan di pengadilan, di mana bukti dan saksi dihadirkan. Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda kepada Darmadi. Surya Darmadi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut ditahun 2023.
Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan mempertahankan hukuman 16 tahun penjara. Berita Jumat 27 September 2024.

1. Filsafat Hukum Positivisme
Dalam kasus Surya Darmadi Positivisme hukum menekankan bahwa hukum terdiri dari norma-norma yang jelas dan terstruktur. Dalam kasus ini, keputusan Mahkamah Agung untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mencerminkan penerapan hukum yang tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penolakan PK oleh MA menunjukkan komitmen terhadap stabilitas hukum dan kepastian bagi masyarakat bahwa putusan sebelumnya adalah final. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam sistem peradilan memberikan legitimasi pada keputusan tersebut. Dalam pandangan positivisme, keputusan MA tidak terpengaruh oleh nilai-nilai moral. Hal ini menekankan bahwa hukum beroperasi berdasarkan aturan yang ada, tanpa mempertimbangkan aspek etis atau keadilan yang mungkin relevan.

Dengan demikian, dari sudut pandang positivisme hukum, keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini mencerminkan penerapan hukum yang obyektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa campur tangan nilai-nilai eksternal.

2. Mahzab hukum positivisme dapat dijelaskan melalui beberapa aspek utama:
Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat norma yang dibuat oleh badan legislatif atau otoritas yang sah. Hukum tidak bergantung pada nilai moral atau etika. Hukum harus diterapkan secara konsisten untuk menciptakan ketertiban sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.Keputusan hukum harus didasarkan pada aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan moral. Ketaatan pada proses peradilan adalah bukti bahwa hukum diterapkan dengan benar. mahzab hukum positivisme menekankan bahwa keputusan MA untuk menolak PK merupakan refleksi dari penerapan hukum yang sudah ditetapkan dan diakui, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai di luar hukum itu sendiri.

3. Mahzab Hukum Positivisme dalam kasus Surya Darmadi menekankan Keputusan MA didasarkan pada peraturan yang sah. Penolakan PK memberikan kepastian bahwa hukum ditegakkan konsisten. MA bertindak independen dalam penerapan hukum. Keputusan tidak dipengaruhi oleh nilai moral. Prosedur hukum diikuti dengan baik. Positivisme menekankan penerapan hukum yang objektif dan terstruktur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun