Mohon tunggu...
Anis Zakiyah
Anis Zakiyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Riba Menurut Agama Kristen dan Islam

6 Maret 2018   20:19 Diperbarui: 6 Maret 2018   20:53 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambila bunga . barang siapa yang melanggar , maka pangkatnya akan diturunkan.

            Council of Arles (Tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pegambilan bunga.

            Frist Council of Nicaea (Tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.

            Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (Tahun 1311) yang menyatakan barang siapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (Murtad)

Jadi dari Artikel ini dapat disimpulkan Bahwa Riba di haramkan bukan hanya didalam agama Islam tetapi juga di agama lain, seperti agama Kristen dan agama Samawi. Karna Riba bukan melapangi bagi yang berhutang, tetapi memperkaya bagi yang meminjamkan dan membuat melarat yang dipiutangi.

Referensi                                      

Chair,Wasilul.2014.”Riba Dalam Perspektif Islam Dan Sejarah”.Iqstishadia,Vol.1 No.1, dalam https://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=279879, diakses 01 Maret 2018.

Drs. A. SYABIRIN HARAHAP. 1984. Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam. Jakarta Pusat : PUSTAKA AL HUSNA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun