Sampah adalah permasalahan yang penting untuk ditangani di Indonesia. Menurut UU Nomor 18 tahun 2008, sampah didefinisikan sebagai benda padat sisa kegiatan manusia sehari-hari.Â
Secara umum, sampah diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dapat terurai di tanah seperti daun, sisa buah, dan ranting. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang sulit terurai di tanah seperti plastik, karet, dan kaleng.Â
Sampah menurut UU Nomor 18 tahun 2008 dibagi menjadi tiga yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.Â
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga kecuali tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari lingkungan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum, lingkungan komersial, dan kawasan khusus lainnya. Sampah spesifik dibagi menjadi 6, yaitu:
Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
Sampah dengan kandungan limbah bahan berbahaya dan beracun;
Sampah yang ada  pasca bencana;
Puing bongkaran bangunan
Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
Sampah yang timbul secara tidak periodik