Wakaf adalah salah satu bentuk instrumen keuangan Islam yang mencakup unsur Birr (kebajikan), Ihsan (kebajikan) dan Ukhuwah (persaudaraan). Wakaf mencirikan peralihan dari kepemilikan perseorangan menjadi milik umat Islam yang harus mengelola, menjaga hakekatnya dan mampu memberikan manfaat yang langgeng. Harta wakaf memiliki nilai abadi untuk empat hal. Manfaat dari item ini bisa digunakan oleh banyak orang. Benda wakaf itu sendiri memberikan wakif nilai riil yang lebih besar.
Di Indonesia, wakaf uang terbagi menjadi dua bagian. Pertama, wakaf uang adalah hukum wakif yang bertujuan untuk menyisihkan atau menghibahkan sebagian uang seseorang untuk digunakan atau untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan ibadah atau kebaikan umum menurut aturan syariah. Kedua, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif dimana sebagian harta seseorang dipisahkan dan dialihkan untuk digunakan secara langsung guna memperoleh harta wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut ketentuan syariah.
Dalam bahasa produktif artinya berproduksi atau mampu menghasilkan hasil, untung dan memperoleh untung. Munzir Qahaf membagi penggunaan wakaf menjadi dua bagian yaitu penggunaan wakaf secara langsung dan tidak langsung. Jenis wakaf pertama ini disebut wakaf yang dapat dihabiskan. Wakaf kedua jenis barang utama tersebut tidak digunakan secara langsung, tetapi berhasil menghasilkan sesuatu. Kemudian sesuatu yang dihasilkan disumbangkan. Jenis wakaf yang kedua ini disebut wakaf produktif.
Mengenai wakaf dari segi uang, MUI merujuk pada beberapa pendapat tentang kekuatan wakaf uang, yaitu:
Pendapat Imam al-Zuhr bahwa dihalalkan memberikan dinar, menjadikan dinar sebagai modal usaha kemudian keuntungannya dialihkan kepada Mauquf'alaihi.
Salah seorang ulama madzhab Hanafi Mutaqadim membolehkan wakaf Dinar dan Dirham sebagai pengecualian berdasarkan Istihsan bi al-Urfi berdasarkan Atsar Abdullah bin Mas'ud: "Apa yang menurut Muslim baik adalah baik di mata Allah, dan apa yang menurut Muslim buruk adalah buruk di mata Allah."
Pendapat sebagian ulama pemikiran al-Syafi'i: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang diperbolehkannya dinar dan dirham secara tunai."
Cara mengelola wakaf produktif
Sebelum pemberdayaan harta wakaf dilakukian, ada beberapa halpenting yang harus terlebih dahulu dilakukan, adalah :
Pendataan atau inventarisasi harta - harta wakaf yang berisi informasi tentang :
Luas tanah
Lokasi tanah
Peruntukan tanah
Naz'ir tanah wakaf dan lain-lain yang relevan.
Penyusunan "rencana" jangka pendek, menengah dan panjang. Perencanaan ini harus dikaitkan dengan beberapa program kerja di bidang sosial pendidikan yang lebih luas untuk mendapatkan gambaran tentang berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk masing-masing program ini. dana apa yang akan digalang dan berapa banyak dana yang mungkin dihasilkan oleh penggunaan atau eksploitasi properti - yang menghasilkan dana WAQF.
Perhatian terhadap potensi harta wakaf dapat menentukan prioritas penggunaannya, apakah lebih bermanfaat untuk tujuan pendidikan dan sosial, atau dapat dikelola secara finansial, sehingga harta wakaf dapat memberikan nilai tambah bagi lembaga wakaf itu sendiri. Mungkin strategi campuran dapat dilakukan, dengan sebagian dana wakaf digunakan secara permanen untuk tujuan pendidikan dan sosial, dan sebagian lagi digunakan untuk pengembangan tanah wakaf untuk mengoptimalkan tujuan wakaf itu sendiri, yaitu. Â untuk pengelolaan harta wakaf secara produktif. Kombinasi aset wakaf yang langsung digunakan dalam produksi dan aset wakaf yang dikelola untuk tujuan produksi sangat ideal.
Tujuan dari wakaf produktif
Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan danpelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuantertentu.Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuanyang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapatdisimpulkan sebagai berikut:
Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target idealuntuk memberi manfaat sebesar mungkin
Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan danpenjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf
Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yangtelah ditentukan
Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf
Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untukmelakukan wakaf baru.Wakaf adalah salah satu bentuk instrumen keuangan Islam yang mencakup unsur Birr (kebajikan), Ihsan (kebajikan) dan Ukhuwah (persaudaraan). Wakaf mencirikan peralihan dari kepemilikan perseorangan menjadi milik umat Islam yang harus mengelola, menjaga hakekatnya dan mampu memberikan manfaat yang langgeng. Harta wakaf memiliki nilai abadi untuk empat hal. Manfaat dari item ini bisa digunakan oleh banyak orang. Benda wakaf itu sendiri memberikan wakif nilai riil yang lebih besar.
Di Indonesia, wakaf uang terbagi menjadi dua bagian. Pertama, wakaf uang adalah hukum wakif yang bertujuan untuk menyisihkan atau menghibahkan sebagian uang seseorang untuk digunakan atau untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan ibadah atau kebaikan umum menurut aturan syariah. Kedua, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif dimana sebagian harta seseorang dipisahkan dan dialihkan untuk digunakan secara langsung guna memperoleh harta wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut ketentuan syariah.
Dalam bahasa produktif artinya berproduksi atau mampu menghasilkan hasil, untung dan memperoleh untung. Munzir Qahaf membagi penggunaan wakaf menjadi dua bagian yaitu penggunaan wakaf secara langsung dan tidak langsung. Jenis wakaf pertama ini disebut wakaf yang dapat dihabiskan. Wakaf kedua jenis barang utama tersebut tidak digunakan secara langsung, tetapi berhasil menghasilkan sesuatu. Kemudian sesuatu yang dihasilkan disumbangkan. Jenis wakaf yang kedua ini disebut wakaf produktif.
Mengenai wakaf dari segi uang, MUI merujuk pada beberapa pendapat tentang kekuatan wakaf uang, yaitu:
Pendapat Imam al-Zuhr bahwa dihalalkan memberikan dinar, menjadikan dinar sebagai modal usaha kemudian keuntungannya dialihkan kepada Mauquf'alaihi.
Salah seorang ulama madzhab Hanafi Mutaqadim membolehkan wakaf Dinar dan Dirham sebagai pengecualian berdasarkan Istihsan bi al-Urfi berdasarkan Atsar Abdullah bin Mas'ud: "Apa yang menurut Muslim baik adalah baik di mata Allah, dan apa yang menurut Muslim buruk adalah buruk di mata Allah."
Pendapat sebagian ulama pemikiran al-Syafi'i: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang diperbolehkannya dinar dan dirham secara tunai."
Cara mengelola wakaf produktif
Sebelum pemberdayaan harta wakaf dilakukian, ada beberapa halpenting yang harus terlebih dahulu dilakukan, adalah :
Pendataan atau inventarisasi harta - harta wakaf yang berisi informasi tentang :
Luas tanah
Lokasi tanah
Peruntukan tanah
Naz'ir tanah wakaf dan lain-lain yang relevan.
Penyusunan "rencana" jangka pendek, menengah dan panjang. Perencanaan ini harus dikaitkan dengan beberapa program kerja di bidang sosial pendidikan yang lebih luas untuk mendapatkan gambaran tentang berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk masing-masing program ini. dana apa yang akan digalang dan berapa banyak dana yang mungkin dihasilkan oleh penggunaan atau eksploitasi properti - yang menghasilkan dana WAQF.Â
Perhatian terhadap potensi harta wakaf dapat menentukan prioritas penggunaannya, apakah lebih bermanfaat untuk tujuan pendidikan dan sosial, atau dapat dikelola secara finansial, sehingga harta wakaf dapat memberikan nilai tambah bagi lembaga wakaf itu sendiri. Mungkin strategi campuran dapat dilakukan, dengan sebagian dana wakaf digunakan secara permanen untuk tujuan pendidikan dan sosial, dan sebagian lagi digunakan untuk pengembangan tanah wakaf untuk mengoptimalkan tujuan wakaf itu sendiri, yaitu. untuk pengelolaan harta wakaf secara produktif. Kombinasi aset wakaf yang langsung digunakan dalam produksi dan aset wakaf yang dikelola untuk tujuan produksi sangat ideal.Â
Tujuan dari wakaf produktif
Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan danpelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuantertentu.Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuanyang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapatdisimpulkan sebagai berikut:
Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target idealuntuk memberi manfaat sebesar mungkin
Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan danpenjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf
Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yangtelah ditentukan
Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf
Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untukmelakukan wakaf baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H