Mohon tunggu...
Elma Wulandari
Elma Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa IAIN KENDARI semester 4 angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang dan Wakaf Produktif

21 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 21 Juni 2023   08:06 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lokasi tanah

Peruntukan tanah

Naz'ir tanah wakaf dan lain-lain yang relevan.

Penyusunan "rencana" jangka pendek, menengah dan panjang. Perencanaan ini harus dikaitkan dengan beberapa program kerja di bidang sosial pendidikan yang lebih luas untuk mendapatkan gambaran tentang berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk masing-masing program ini. dana apa yang akan digalang dan berapa banyak dana yang mungkin dihasilkan oleh penggunaan atau eksploitasi properti - yang menghasilkan dana WAQF. 

Perhatian terhadap potensi harta wakaf dapat menentukan prioritas penggunaannya, apakah lebih bermanfaat untuk tujuan pendidikan dan sosial, atau dapat dikelola secara finansial, sehingga harta wakaf dapat memberikan nilai tambah bagi lembaga wakaf itu sendiri. Mungkin strategi campuran dapat dilakukan, dengan sebagian dana wakaf digunakan secara permanen untuk tujuan pendidikan dan sosial, dan sebagian lagi digunakan untuk pengembangan tanah wakaf untuk mengoptimalkan tujuan wakaf itu sendiri, yaitu.  untuk pengelolaan harta wakaf secara produktif. Kombinasi aset wakaf yang langsung digunakan dalam produksi dan aset wakaf yang dikelola untuk tujuan produksi sangat ideal. 

Tujuan dari wakaf produktif

Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan danpelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuantertentu.Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuanyang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapatdisimpulkan sebagai berikut:

Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target idealuntuk memberi manfaat sebesar mungkin

Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan danpenjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf

Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yangtelah ditentukan

Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun