Mohon tunggu...
25 Monica Asteriani Gracia
25 Monica Asteriani Gracia Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perumahan Permukiman dan Pertamanan di Batam

7 Oktober 2024   09:48 Diperbarui: 7 Oktober 2024   09:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ruang terbuka hijau atau yang disingkat dengan RTH adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok yang penggunaanya lebih bersifat terbuka tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh tanaman secara alami maupun sengaja ditanam, atau dalam bahasa yang lebih mudah disebut "buatan" 

Pembangunan/peningkatan RTH menurut data Diskominfo Kota Batam nya ada 8 lokasi lama RTH dan 4 lokasi baru RTH. Selama tahun 2016-2019 persentase luasan terbuka hijau di Batam (Provinsi Riau) tidak mengalami perubahan di setiap tahunnya. Pada tahun 2019 persentase luasan permukiman yang kumuh meningkat secara signifikan dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2016-2019 jumlah rumah layak huni di Batam Provinsi Riau meningkat setiap tahunnya. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2017 dengan peningkatan sebanyak 1053 unit. Sedangkan tahun 2019 terdapat 275.395 rumah layak huni. Mini statistikanya adalah 941 Rumah Swadaya dan PSU Perumahan yang dibangun sedangkan 5 bangunan RUSUNAWA dan PSU RUSUNAWA yang juga dibangun. 

Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan revitalisasi kawasan dan peningkatan mutu permukiman dengan menyediakan RUSUNAWA. Sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan, masyarakat perlu dilibatkan. Komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan perumahan, permukiman dan pertamanan yang baik. Untuk itu dibutuhkan manajemen pengelolaan kawasan agar mampu menciptakan suasana kondusif. Cara ini diharapkan  mampu memberikan pembelajaran sehingga penghuni ini akan mengubah mindset dan perilaku masyarakat dengan mengedepankan kesepakatan dan pematuhan terhadap aturan perumahan permukiman dan pertamanan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun