Mohon tunggu...
Rizka Kurnia Dewi
Rizka Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswi

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kenaikan Anggaran Pendidikan, Akankah Meningkatkan Kualiatas Pendidikan?

9 April 2019   22:00 Diperbarui: 10 April 2019   05:25 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara mengenai pendidikan sepertinya tidak akan ada habis-habisnya, mengingat pendidikan adalah modal serta kunci utama untuk memajukan Bangsa ini. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tertera pada Bab II pasal 3 mengenai fungsi dari pendidikan menyatakan bahwa

"Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."  

Dari pengertian diatas sudah jelas sekali bahwa pendidikan adalah penting adanya. Namun, masih disayangkan fungsi serta tujuan yang tertulis dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya di rasakan oleh seluruh penghuni bangsa ini. Masih banyaknya problematika tentang pendidikan yang sering terjadi. 

Hingga usaha pemerintah untuk menambah anggaran pendidikan menjadi salah satu upaya yang katanya mampu mengurangi problematika ini. Sekarang pertanyaannya adalah apakah kenaikan anggaran pendidikan mampu menambah kualitas pendidikan kita? Atau adakah faktor lain yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan kita?

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 menyatakan adanya penambahan anggaran untuk pendidikan. Total anggaran ini berkisar 492,555 triliun pada APBN 2019 untuk sektor pendidikan. Dana ini dialokasikan ke berbagai lembaga penting yang menanungi pendidikan tak luput juga kenaikan tunjangan profesi guru dan bantuan oprasional sekolah di setiap daerah.

Menurut saya program ini sangatlah bagus dalam menunjang pendidikan di Negara kita, namun di sayangkan kembali bahwa kenaikan anggaran tak sebanding dengan kenaikan kualitas para pendidiknya, yaitu guru. Kualitas guru di Indonesia bisa di katakan sangatlah kurang. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Research in Improving System of Education (RISE), menyatakan bahwa masih sedikit inisiatif kebijakan atau program yang berkaitan dengan perbaikan kualitas serta kompetensi guru sekolah dasar dan menengah pertama.

Sebenarnya tidak hanya guru sekolah dasar dan menengah pertama saja, kualiatasn guru bimbingan dan konseling atau biasa dikenal dengan guru BK di Indonesia pun masih sangat kurang. 

Peran guru BK yang kurang terbukti dengan masih banyaknya anak-anak sekolah  setelah mereka lulus  kurang mengetahui bakat dan minatnya, serta pemberitaan akhir-akhir ini  tentang maraknya penganiayaan siswa terhadap guru dimana hal seperti ini tidaklah wajar adanya. Padahal tugas guru BK adalah mengarahkan dan membimbing siswanya untuk menemukan bakat serta minatnya serta mengarahkan perilaku siswa agar tidak menyeleweng dari nilai dan norma lingkungan sekolah dan masyarakat.

Dalam mengatasi kurangnya kualiatas dan kompetensi guru BK, diakanlah evaluasi program guru bimbingan dan konseling. Evaluasi program ini berfungsi untuk memberikan umpan balik kepada guru BK untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling serta memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaran dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa untuk meningkatkan kualitas implementasi program guru BK di sekolah.

Dalam melaksanakan evaluasi terdapat dua aspek kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat keefektivitasan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektivitasan layanan bimbingan dan konseling dilihat dari hasilnya.

Evaluasi ini sebaiknya dilaksanakan minimal setiap akhir tahun ajaran dan mejadi salah satu dasar pengembangan program untuk tahun ajaran baru. Evaluasi sebaiknya dilaksanakan setiap bulan melalui forum pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan dapat dihadiri oleh pimpinan sekolah. Begitulah cara pengevaluasian untuk meningkatkan kualiatas dan kompetensi guru BK. Pelaksanaan evaluasi tidak hanya dilaksanakan oleh guru BK saja, semua guru wajib melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas dan kompetensinya guna mengangkat kualitas pendidikan Negara tercinta ini. Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun