Mohon tunggu...
Raisya Anjani Putri Syawalia
Raisya Anjani Putri Syawalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 - Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Tinggi di Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan

26 Mei 2024   00:13 Diperbarui: 26 Mei 2024   00:15 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, pernikahan di kelurahan Taman Sari mengalami peningkatan yang signifikan. Terdapat 3 kelurahan yang berada di Bandung Wetan yaitu kelurahan Cihapit, Tamansari, dan Citarum. Data yang diambil merupakan data dari kelurahan Tamansari dengan tingkat pernikahan paling tinggi diantara kelurahan yang lain. Terdapat sekitar 33 pasangan baru di bulan januari, 22 pasangan baru di bulan februari, 28 pasangan baru di bulan maret, 11 pasangan baru di bulan april, 27 pasangan baru di bulan mei, 20 pasangan baru di bulan juni, 27 pasangan baru di bulan juli, 35 pasangan baru di bulan agustus, 27 pasangan baru di bulan september, dan 31 pasangan baru di bulan oktober.

Hal ini menarik perhatian publik dan perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor penyebab dan dampak dari pernikahan tinggi di wilayah ini. Lalu mengapa ya jumlah pernikahan di Kelurahan Taman Sari ini terbilang tinggi? Bagaimana tingkat pernikahan tinggi mempengaruhi perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan populasi? Apakah ada dampak negatif pada orang-orang yang terlibat dalam pernikahan muda? 

Maka dari itu, pada analisis kali ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena pernikahan tinggi di Kelurahan Taman Sari. Diharapkan juga bahwa temuan analisis ini akan membantu pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat umum lebih memahami kesulitan dan peluang yang muncul akibat pernikahan tinggi. Tetaplah membaca artikel ini untuk memperoleh wawasan yang menarik dan mendalam mengenai analisis faktor penyebab dan dampak dari pernikahan tinggi di Kelurahan Taman Sari. 

A. PENGERTIAN 

Menurut Duvall dan Miller, menikah merupakan hubungan yang bersifat suci/sakral antara pasangan dari seorang pria dan seorang wanita yang telah menginjak atau dianggap telah memiliki umur cukup dewasa dan hubungan tersebut telah diakui secara sah dalam hukum dan secara agama. Pernikahan merupakan perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian disini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci disini dilihat dari segi keagamaannya dari suatu perkawinan. 

B. TUJUAN PERNIKAHAN 

Setelah mengetahui apa pengertian dari pernikahan, lalu apa tujuan dari pernikahan tersebut? Apakah hanya sekedar ikatan perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan? Apakah tujuan dari pernikahan adalah untuk berbagi kehidupan dengan orang yang dicintai? Ataukah tujuannya untuk menghabiskan waktu bersama seseorang yang membawa kebahagiaan? Nah untuknya lebih jelasnya, beriku beberapa tujuan dari pernikahan, antara lain : 

  • Menjalankan Ibadah

Mengapa ibadah menjadi tujuan pernikahan? Karena ibadah memungkinkan pasangan untuk saling membangun dan mendukung satu sama lain. Ibadah juga mengajarkan nilai-nilai seperti kasih sayang, kesabaran, pengertian, dan pengampunan. Nilai-nilai ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Pasangan yang menempatkan ibadah sebagai prioritas utama dalam hubungan mereka menunjukkan betapa pentingnya spiritualitas untuk membangun hubungan yang stabil dan berkelanjutan. Selain itu, menjadikan ibadah sebagai tujuan pernikahan juga membantu pasangan meningkatkan hubungan mereka satu sama lain dan dengan Tuhan. Beribadah bersama, seperti berdoa, membaca kitab suci, atau berpartisipasi dalam upacara keagamaan, dapat membantu mempererat ikatan spiritual dan emosional antara pasangan. 

  • Membentuk Keluarga Yang Kekal

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bunyi kalimat terakhir yang mengatakan bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sebagai bagian dari ibadah kepada Tuhan. Dalam banyak ajaran agama, pernikahan adalah suatu amal yang mendapat pahala jika dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan agama. Dengan demikian, membina keluarga yang sakinah adalah bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

  • Menemukan cinta dan kasih sayang

Cinta dan kasih sayang adalah elemen utama dalam menciptakan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Dalam pernikahan, pasangan diharapkan untuk saling memberikan perhatian, pengertian, dan dukungan, yang semuanya berkontribusi pada kebahagiaan bersama. Pernikahan merupakan komitmen untuk saling mencintai dan mengasihi dalam suka dan duka. Cinta dan kasih sayang ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun keluarga yang bahagia. 

  • Menjalin hubungan silaturahmi

Tujuan pernikahan dalam menjalin hubungan silaturahmi mencakup aspek yang lebih luas dari sekadar hubungan antara suami dan istri. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar, serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Pernikahan menggabungkan dua keluarga yang berbeda menjadi satu. Ini menciptakan hubungan baru antara keluarga besar suami dan istri, sehingga memperluas jaringan keluarga dan memperkuat ikatan kekerabatan. 

  • Memiliki keturunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun