76 Tahun Nakba: Malapetaka Tak Berujung
Istilah "Nakba" atau dalam bahasa Inggris disebut catastrophe atau "malapetaka" merupakan peristiwa pengusiran, penjajahan, pembersihan etnis lebih dari 750.000 penduduk Palestina oleh Zionis Israel pada tanggal 15 Mei 1948 silam. Hingga saat ini, peristiwa serupa masih berlanjut dialami oleh warga penduduk Palestina yang dibuktikan dengan:Â
Jutaan Penduduk Palestina (Terus) Menjadi Pengungsi di Tanah SendiriÂ
Hampir 1.5 juta orang saat ini mengadu nasib untuk mencari tempat berlindung yang aman dari serangan  tentara Zionis Israel akibat mendapat paksaan pengusiran dari tempat tinggal mereka untuk menuju wilayah "safe zone".
Eskalasi Korban Jiwa Genosida
Menurut OCHA, lebih dari 35.000 penduduk Palestina menjadi korban tewas dan lebih dari 79.000 luka-luka dan cedera sejak 7 Oktober 2023. Disamping itu pula, setidaknya 340 tenaga kesehatan turut serta menjadi korban tewas genosida dengan 900 lainnya luka-luka dan 100 orang lainnya menjadi tawanan oleh tentara Zionis Israel. Hingga saat ini, penargetan pada warga sipil, tenaga profesi, maupun tempat yang dilindungi oleh hukum Internasional masih terus berlangsung dengan dalih  tempat-tempat tersebut merupakan markas persembunyian kelompok resistensi, Hamas.Â
Kasus Malnutrisi Akut Meningkat
Sebanyak 70.583 anak usia 5-59 bulan telah melalui skrining Lingkar Lengan-Tengah Atas (MUCA), 1.183 diantaranya terdiagnosis mengalami Malnutrisi Akut Parah dan 3.986 orang lainnya mengalami Malnutrisi Akut Sedang. Selain anak-anak, para Ibu yang sedang hamil dan menyusui juga mengalami penderitaan yang sama dan ditambah pula dengan dehidrasi. Peningkatan insiden malnutrisi ini terjadi karena sumber makanan sulit untuk ditemukan akibat krisis pangan yang terjadi dan pembatasan bantuan kemanusiaan--salah satunya, bantuan pangan--oleh tentara Zionis Israel..
Lantas pelanggaran apa saja yang telah dibuat oleh Zionis Israel?
Dengan segala bukti yang ada, maka pelanggaran hukum internasional di bawah kekuasaan International Criminal Court (ICC) yang telah terpenuhi sebagai berikut dalam Statuta Roma Bab 2 :