Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Tujuan tapera adalah untuk meningkatkan  akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau melalui program simpan pinjam yang terstruktur. Program ini mencakup berbagai alat keuangan yang dirancang untuk membantu peserta menabung secara berkelanjutan dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, merenovasi, atau membangun rumah baru. Ketentuan mengenai tapera pertama kali disepakati pada era pemerintahan SBY tahun 2012, namun dengan banyaknya sekali perdebatan yang muncul, RUU tapera gagal disahkan (Agustiyanti, 2024).Â
Setelah melewati proses perumusan dan diskusi yang mendalam, pada tahun 2016, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disahkan oleh pemerintah. Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020. PP tersebut menjelaskan mengenai mekanisme operasional tapera, baik pengelolaan dana, persyaratan peserta, serta prosedur pencairan manfaat. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta tapera. Pada 2024, pemerintah menetapkan PP No 21 Tahun 2024 tentang tapera untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Aturan terbaru ini memperluas jangkauan kepesertaan tapera dan menetapkan tahapan implementasinya. Pada tahap awal. peserta yang diwajibkan untuk mendaftar Tapera adalah PNS, TNI, Polri, yang kemudian kewajiban mendaftar diperluas ke pegawai BUMN, BUMD, serta sektor swasta.Â
BEDAH SEJARAH TAPERA
- 2016
Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pada tahun ini Tapera belum memiliki kejelasan mekanisme tujuan dan xx (sumber)
2020
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020. Dalam Peraturan Pemerintah ini mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta tapera. Pemerintah mendapatkan kritikan hebat karena saat itu penghasilan masyarakat indonesia masih sulit untuk menataai kebijakan tersebut (sumber). Â masukin protesannya beserta gambar
2024
Pemerintah menetapkan PP No 21 Tahun 2024 Â yang mewajibkan pns, tni, polri menjadi kepesertaan tapera. Penetapan Iuran kepesertaan program Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan PP No 21 Tahun 2024 (yakni, 20 Mei 2024) dan iuran bulanan disetorkan setiap tanggal 10 dibulan berikutnya (Pramesti Regita Cindy, 2024).
PENOLAKAN DAN POLEMIK MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH
Jika merujuk pada PP No 25 Tahun 2020, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar tapera pada tahun 2027. Meskipun pemerintah memiliki alasan terkait tujuan penetapan iuran kepesertaan program tapera, mayoritas masyarakat, baik dari kelompok pekerja maupun pelaku usaha (pemberi kerja) akan mengambil sikap penolakan terkait program tapera. Adanya sikap penolakan tersebut didasarkan beberapa alasan, yakni ;
Beban bagi para pekerja