Mohon tunggu...
Dara Raihatul Jannah
Dara Raihatul Jannah Mohon Tunggu... Human Resources - lihat lalu tulis, dengar lalu tulis, baca lalu tulis.

Book enthusiast! Senang menulis POV tentang buku-buku yang sudah dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tak Bertuan, Etika Ada di Mana?

12 Agustus 2021   05:07 Diperbarui: 12 Agustus 2021   05:15 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harapannya anak muda para mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di jurusan Ilmu hukum bisa terjun ke dunia digital untuk mengeksplorasinya supaya menjadi bagian dari variasi perkembangan. Saat ini publik dibawa ke perspektif yang beragam karena andil dari dunia digital, berbagai platform media sosial. Untuk bisa melawan hoax tentang hukum dan berbagai konten yang membawa persepsi masyarakat semakin tidak paham tentang hukum harusnya bisa dihadirkan oleh sosok mahasiswa, kaula muda.

Kehadiran mereka di media sosial sebagai anak muda yang paham cara berbahasa yang asik dan mudah dimengerti akan menjadi kunci sukses untuk menjadikan masyarakat paham akan hukum yang sebenarnya. Mengerti hukum dan peraturan yang ada itu penting guna dipatuhi. Begitu juga dengan kekurangan yang masih ada, hadir dari legislator, para penegak bisa ditanggapi dengan kritikan yang membangun oleh publik melalui perantara para contect creator hukum tadi. Di dunia yang semua isu bisa cepat tersebar kemana-mana, disini pula kita harus memanfaatkan ruang dan waktu untuk meneruskan pengetahuan hukum ke seluruh daerah.

Lalu bagaimana dengan harapan untuk mengakomodir masyarakat awam? Begitulah kita sebagai anak muda, memiliki spirit yang masih menyala, datang dan berkunjunglah ke daerah-daerah bukan untuk seminar dan sosialisasi baku ala di kota besar, namun cukup dengan menghampiri dan mengenali kondisi masyarakatnya lalu dekati para pemangku adat disekitar, perlahan menjadi konsisten untuk mengenalkan perkembangan atau ya sekurang-kurangnya menjaga kelestarain hukum adat yang masih diterima oleh masyarakat setempat.

Sebagai mahasiswa Fakultas hukum muncul keinginan untuk dapat mengeksplor lebih jauh menuju ruang-ruang para ahli hukum, menciptkan berbagai regulasi. Para penegak hukum memainkan palu dan kekuasaannya diruang sidang dan tentu ingin sekali berinteraksi dengan mereka yang terjerat dalam kekeliruan tindakan dan berpikir hingga terjerumus dalam sanksi hukum. Intensitas untuk mengakses dan berada lebih lama ditempat-tempat tersebut sebagai konsep praktis belum terjalankan dengan maksimal. Selama ini, akses itu dibebaskan pada kegigihan dan kesungguhan mahasiswa mencari dari luas institusi pendidikan. Harapannya ada sistem yang mengikat yang ditetapkan oleh universitas agar tumbuh dan mengakarnya idealisme bahwa belajar praktis adalah urgensi memajukan tatanan hukum dan pelaksanaanya di negeri ini.

Indonesia punya banyak sekali penduduk terutama anak muda, besar harapannya hukum tidaklah lagi dipandang sebagai sesuatu yang tidak adil atau bisa dibeli dengan uang. Saya mengalami ini ketika masuk fakultas hukum ada teman dan keluarga yang berkata jadilah penegak hukum yang adil ya. Kenapa sih banyak pejabat melanggar hukum, korupsi? Makin tau ilmunya makin tau celahnya ya, dan sebagainya.

Amat mengerikan jika pemikiran ini terus disebar luaskan dan menguat dalam ingatan masyarakat, parahnya lagi jika memang hal itu benar adanya, media juga tak kalah cepat untuk terus menginformasikannya kepada publik. Karenanya, tidak hanya menjadi perhatian para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum. Tapi ini harus jadi perhatian seluruh warga negara terutama yang sudah mengeyam pendidikan di bidang minat apapun, dasar dari hukum harus dikenal agar tau cara bersikap dan cara mempertahankan esensi keadilannya.

Tiba pada bayangan di masa depan, tentang menciptakan sesuatu yang baru. Jika melihat produk hukum yang ada saat ini dan masih aktif digunakan dalam belajar hukum dan penegakan hukum di Indonesia, produk peninggalan penjajah masih eksis digunakan meski ada beberapa perubahan. Pembahasan untuk menciptakan produk hukum yang baru sudah terealisasi sejak lama, bahkan sudah ada draft yang dibentuk, namun entah kenapa waktunya terlampau lama sekali untuk dibahas dibanding produk hukum baru ya contohnya saja omnibus law yang paling mengundang kisruh sejak 2019 akhir sampai 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perdata membutuhkan pembaharuan. Ada kata yang tidak relevan lagi untuk digunakan di era saat ini masih bertebaran di lembaran kitab hukum tebal itu. Meski ada yang sudah sampai tahapan selesai draft nya tapi sayang masih ada polemik yang harus dituntaskan untuk tiba di hari ketok palu.

Harapku jika nanti ada ruang dan waktu serta kepercayaan dari masyarakat bolehlah libatkan para fresh graduate untuk turut andil dalam jajak pendapat untuk menciptakan regulasi baru. Melibatkan ahli hukum dari berbagai konsentrasi dalam jumlah yang lebih banyak dan intensitas yang lebih memadai agar kepercayaan publik tak lagi hilang dan kita siap dengan wajah baru, hukum untuk keadilan bukan untuk kesenangan beberapa pihak saja. Hukum tidak boleh mahal bagi siapapun, hukum itu tegas tapi tepat sasaran.

Satu hal yang tak kalah menarik adalah etika profesi hukum. Para praktisi hukum tentu belajar tentang ini. Beretika dalam menjalankan profesi ini adalah kunci untuk mewujudkan tujuan negara sesuai dengan UUD NRI 1945.  Dengan etika seorang pemangku kekuasan, role model bagi negara tak akan berani menjadi sumber bualan harian masyarakat karena keserakahannya terhadap kekuasaan. 

Begitu juga masyarakat, etika dalam menyerap informasi, menyebarkan dan membentuk kampanye untuk menjunjung atau menjatuhkan suatu isu adalah penentu bagaimana hukum di negara ini akan dipandang oleh generasi penerus dan juga negara lain. Karena itu, aku terus berharap agar pendidikan ambil alih sedari awal, mengikat mereka yang masih di bangku sekolah dasar untuk tahu dan mengerti cara menerapkan nilai-nilai etika dalam kehidupannya sebagai anak, warga masyarakat, oposisi dan generasi penerus bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun