Dikarenakan saat ini sudah memasuki era digitaliasi, maka diperlukan ruang lainnya untuk mendukung proses mahasiswa bertalian erat dengan kondisi dan situasi dunia saat ini. Apabila mahasiswa hanya terpaku dengan sistem yang formal di Perguruan Tinggi, yang terlalu ketat dan mengatur sebatas berkembang pada jurusan dan prodinya tentu saja akan mendegradasi tingkat kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan masyarakat sekitar, dan dunia kerja.Â
Penulis meyakini bahwa dengan program Kampus Merdeka mahasiswa mampu mencapai kemerdekana dalam bercita-cita menjadi insan yang cerdas dan siap menghadapi tantangan global. Begitu pun dengan Indonesia, visi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat mengalami akselerasi menuju pencapaian tujuan bangsa.Â
Program inti yang menarik untuk dibahas terkait dengan 3 (tiga) semester belajar di luar kampus adalah tentang pertukaran pelajar. Sebagaimana kita tahu bahwa pertukaran saat ini banyak dilakukan dengan mitra perguruan tinggi luar negeri tetapi sistem transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi didalam negeri sendiri masih snagat sedikit jumlahnya.Â
Pertukran pelajar yang diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, serta bekerja sam adan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.Â
Program Pertukaran Mahasiwa Tanah Air Nusantara-Sisrem alih kredit dengan teknologi Informasi (Permata Sakti) tahun 2020 merupakan salah satu contoh implementatif dari program merdeka belajar-Kampus Merdeka. Melalui program pertukaran mahasiswa ini, telah diberikannya keleluasan bagi para mahasiswa untuk memilih jurusan yang sama maupun berbeda di Perguruan tinggi yang berbeda, ini termasuk salah satu model dari pertukaran pelajar yang ditawarkan dalam proposal Kampus Merdeka.Â
Sebagai contoh, saya yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Syiah Kuala, jurusan ilmu hukum dapat mengambil mata kuliah Kecerdasan digital prodi Fisipol di Universitas Gadjah Mada dan mata kuliah Penyelesaian Konflik dan Perdamaian Internasional Prodi Hubungan Internasional di Universitas Sulawesi Barat. Meskipun jurusan yang penulis pilih dikampus tujuan pertukaran mahasiswa tidaklah sama dengan jurusan dari universitas asal.
Namun, hal ini tetap dimungkinkan Karena masih memeliki relasi dan dampak bagi pengetahuan saya terhadap teknologi dan permasalahan didalamnya (kecerdasan digital) dan terkait dengan mediasi dalam penyelesaian konflik merupakan salah satu materi yang kami pelajari di Ilmu Hukum, sehingga ilmu yang saya dapatkan dengan metode pembelajaran yang berbeda diluar kampus asal saya tetaplah memberikan manfaat yang besar bagi saya.Â
Sesuai dengan tujuan dari perturakan pelajar yang dijelaskan dalam permen pun sejauh ini sudah saya terima selama mengikuti program permata sakti, merdeka belajar ini. Sebagai mahasiswa, keinginan untuk mengembangkan kemampuan lebih dalam dan berisfat prkatis adalah hal yang sangat penting.Â
Minat dan bakat yang ingin disalurkan juga membutuhkan dukungan dari institusi pendidikan. Melalui program merdeka belajar, mahasiswa memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendapatkan pengalaman pengembangan diri yang lebih luas dan lebih variatif. Berdasarkan peneltian dalam sebuah jurnal terkait dengan hak belajar tiga semester di luar prodi tersebut dapat dipahami bahwa konsep belajar tiga semester di luar prodi hadir untuk proses pemenuhan jati diri mahasiswa.Â
Sebagaimana yang lazimnya terjadi, masih terdapat mahasiwa yang merasa salah jurusan atau merasa tidak cocok dengan prodinya, maka dengan konsep belajar tiga semester diluar prodi dan kampus ini mereka akan mendapat pengalaman belajar yang luas dan dengan itu dapat menemukan passion yang sebenarnya dari diri mereka. Mahasiswa selaku kaum muda yang terpelajar memiliki keinginan berkembang dan berkreasi yang lebih besar, ada semangat untuk mencoba berbagai hal dan mencari banyak pengalaman.Â
Institusi formal sebagai wadah untuk mencerdasaskan kehidupan bangsa tentu telah menetapkan berbagai aturan dan bersifat statis. Maksudnya harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku artinnya mahasiswa harus mengikuti sistem, jika dia mahasiswa jurusan hukum maka hanya bisa belajar hukum tidak bisa belajar yang lainnya, kecuali dia memamg mencari kursus lainnya diluar institusi formal. Berada di institusi pendiddikan formal mengikuti segala mekanisme didalamnya tentu memaksa kita untuk fokus sehingga akan kesulitan untuk menambah pembelajaran di luar kampus.Â