Mohon tunggu...
2440023005 NADEA PUTRI
2440023005 NADEA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unusa

Saya nadea putri wahyuni mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran K3 di Bidang Industri

26 Oktober 2023   21:23 Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:31 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan untuk para buruh atau pekerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijadikan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang nyaman untuk para pekerja atau buruh pabrik dalam bekerja dan mengurangi resiko kecelakaan kerja pada saat pekerjaan itu berlangsung. Seperti yang sudah tercantum pada pasal 88 ayat 1 UU. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.) Keselamatan dan kesehatan kerja

b.) Moral dan kesusilaan dan 

c.) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.

Berikut terdapat beberapa penyebab umum yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yaitu :

a.) Faktor lingkungan yaitu salah satu faktor yang dapat mempengaruhi para pekerja contohnya area kerja, suhu ruangan kerja, kebisingan dan lain lain.

b.) Faktor manusia yaitu terkait dengan perilaku seorang pekerja, kesehatan fisik dari pekerja, dan lain lain.

c.) Faktor peralatan yaitu karena mesin yang digunakan itu bermasalah atau memang mesin itu sudah tidak layak pakai.

Ada pula tujuan dari peran K3 dibidang industri :

a.) Agar pekerja mendapatkan jaminan kerja baik secara fisik, sosial, maupun mental.

b.) Supaya para pekerja tidak memiliki gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun