K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan untuk para buruh atau pekerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijadikan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang nyaman untuk para pekerja atau buruh pabrik dalam bekerja dan mengurangi resiko kecelakaan kerja pada saat pekerjaan itu berlangsung. Seperti yang sudah tercantum pada pasal 88 ayat 1 UU. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
Pada umumnya,a.) Keselamatan dan kesehatan kerja
b.) Moral dan kesusilaan danÂ
c.) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
Berikut terdapat beberapa penyebab umum yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yaitu :
a.) Faktor lingkungan yaitu salah satu faktor yang dapat mempengaruhi para pekerja contohnya area kerja, suhu ruangan kerja, kebisingan dan lain lain.
b.) Faktor manusia yaitu terkait dengan perilaku seorang pekerja, kesehatan fisik dari pekerja, dan lain lain.
c.) Faktor peralatan yaitu karena mesin yang digunakan itu bermasalah atau memang mesin itu sudah tidak layak pakai.
Ada pula tujuan dari peran K3 dibidang industri :
a.) Agar pekerja mendapatkan jaminan kerja baik secara fisik, sosial, maupun mental.
b.) Supaya para pekerja tidak memiliki gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.