Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah menjadi topik hangat yang di bicarakan di lingkungan masyarakat. Mentri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia yaitu bapak Nadiem Makarim menciptakan sistem baru untuk penerimaan siswa/siswi di jenjang SMP dan SMA yaitu sistem zonasi. Sistem zonasi ini maksudnya seleksi untuk para calon siswa/siswi berdasarkan lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut bapak Nadiem Makarim, dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan semua calon siswa/siswi mendapatkan pemerataan akses dan mutu pendidikan yang adil dan juga menjamin menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Padahal fakta nya dengan adanya sistem zonasi ini banyak kekurangannya, contohnya seperti :
- Rentan Kelebihan Kapasitas
Dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan fakta bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah. Sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar.
Berdasarkan pelaksanaan PPDB melalui sistem ini yang sudah dilaksanakan sebelumnya, data menunjukkan bahwa jumlah daya tampung sekolah negeri tidak cukup untuk menerima seluruh siswa yang mendaftar pada sekolah jenjang berikutnya melalui PPDB. Hal ini mendorong Pemda memberikan intervensi dalam pemenuhan layanan pendidikan di daerahnya, karena pada dasarnya pendidikan adalah layanan dasar sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintah Daerah.
- Manipulasi Wali Murid
Sistem ini disinyalir justru melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu Keluarga agar anak bisa memasuki sekolah unggulan. Kekurangan sistem ini pun kabarnya telah ditangani Pemda dengan aturan yang lebih fleksibel, sehingga diharapkan praktik tersebut tidak terulang agar tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.
Maka dalam jangka menengah dan jangka panjang, harapannya tidak ada lagi orangtua atau wali murid yang menggunakan jalur melanggar aturan dalam mendaftarkan anaknya karena kualitas sekolah sama baiknya.
Seperti yang bisa kita lihat, sistem zonasi di Indonesia ini masih banyak kekurangannya. Seperti adanya kecurangan, sistem pendidikan yang masih kurang merata terutama di tingkat daerah dan banyak sekolah yang kelebihan kapasitas muridnya. Contoh nya seperti sekolah di Sman 1 Batam.
Pada PPDB tahun 2023 ini, di SMAN 1 Batam terdapat 265 siswa yang masih menunggu dan berharap bersekolah di SMAN 1 Batam. Padahal, sekolah tersebut hanya dapat menampung 504 siswa baru. Salah satu keterbatasan SMAN 1 Batam hanya memiliki 25 ruangan kelas saja. Ruangan tersebut diisi oleh kelas 12 sebanyak 14 rombel dan sisanya 11 kelas diperuntukkan untuk kelas 11 dengan jumlah rombel yang juga mencapai 14 kelas. Akibatnya untuk anak-anak kelas 10 atau siswa baru, akan memakai sistem double shift. Dimana siswa kelas 11 pulang siang dan dilanjutkan masuk siswa kelas 10.
Kesimpulan yang bisa diambil ,yaitu sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia masih banyak sekali kekurangannya terutama belum rata dalam penerimaan siswanya. Diharapkan untuk kedepannya menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bapak Nadiem Makarim bisa memperbaiki kekurangan yang terjadi di sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Karena dengan baiknya sistem penerimaan para siswa/siswi dapat belajar dengan baik,benar dan kondusif agar kelak bisa menjadi siswa/siswi yang berprestasi untuk bangsa Indonesia
Referensi :
- https://news.detik.com/berita/d-6818201/psi-minta-ppdb-sistem-zonasi-dievaluasi-total-buntut-temuan-pemalsuan-data
- https://metro.batampos.co.id/dilema-sman-1-batam-sudah-kelebihan-murid-200an-siswa-masih-berharap-masuk/