Mohon tunggu...
239 Laillia Zulfa Nur Mayrinda
239 Laillia Zulfa Nur Mayrinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa UMM Mengenalkan Pendirian Perseroan Perorangan pada Pelaku UMKM Ayo Cafe di Kota Batu

4 Juni 2022   21:05 Diperbarui: 4 Juni 2022   21:30 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan pengenalan mengenai Pendirian Perseroan Perorangan. Mahasiswa yang terdiri dari 5 anggota tersebut, mendatangi salah satu UMKM yang terletak di Kota Batu, Jl. H. Sultan Hasan Halim, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari salah satu program studi ilmu hukum yakni Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum II dengan maksud mengenalkan Perseroan Perorangan, Syarat Pendirian, serta Proses Pendirian Perseroan Perorangan tersebut.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Tepat pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, 5 (lima) Mahasiswa UMM mendatangi salah satu Pelaku UMKM di Kota Batu yakni "Ayo Cafe". Pelaku UMKM tersebut juga menjual produk berupa kopi asli yang berasal dari Kota Batu. Tak heran jika "Ayo Cafe" sangat ramai dikunjungi oleh para wisatawan.

Mahasiswa UMM lebih membuka wawasan mengenai pendirian perseroan perorangan baik pengertian, syarat perseroan, kelebihan, biaya pendaftaran bahkan proses pendirian perseroan perorangan kepada pemilik UMKM "Ayo Cafe".

Biaya pendaftaran yang tergolong murah dan mudah membuat Pemilik UMKM "Ayo Cafe" tertarik untuk mendaftarkan usaha miliknya menjadi badan hukum perseroan perorangan. Ia beranggap bahwa kelebihan daripada perseroan perorangan tersebut dapat menjadikan keuntungan yang mungkin besar pada usaha yang dimilikinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun